Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polres Karawang memusnahkan barang bukti minuman keras atau miras, Kamis (23/12/2021). Selain miras sebanyak 22.312 botol, Polres Karawang juga menyita dan memusnahkan petasan sebanyak 1.100 buah.
“Hari ini kami memusnahkan barang barang yang bisa potensi memicu tindakan kejahatan, kami telah mengamankan barang haram tersebut dan petasan menjelang Natal dan tahun baru,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
Dikatakan, barang bukti tersebut diamankan dari kegiatan operasi pekat lodaya dan cipta kondisi yang dilakukan selama beberapa hari di wilayah hukum Polres Karawang.
“Operasi miras tersebut digelar dalam rangka jelang Natal dan tahun baru 2022, untuk menekan angka kriminal atau kejahatan, barang haram tersebut rata rata mengandung alkohol tinggi, berpotensi mengganggu keamanan. Selain itu mereka menjualnya secara ilegal, tidak mempunyai ijin,” katanya.
Sementara, untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru sebanyak 825 personel gabungan dari berbagai unsur disiagakan. Para personel akan dsebar di 10 pos pengamanan dan pos pelayanan, di antaranya Tanjung Pura, Galuh Mas, Mega Mall, gerbang tol Karawang Barat, dan gerbang tol Karawang Timur. Serta di area istirahat KM 57, KM 62, gerbang tol Kalihurip, Masari, dan Gamon.
Selain itu, di titik-titik menuju kawasan wisata, pihaknya juga akan menempatkan dua pos khusus, yakni pos pertama adalah pos vaksin. Warga yang belum divaksin akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi, sedangkan pos kedua akan dipasang aplikasi PeduliLindungi.(ops/sir)