Kota Bandung, spiritnews.co.id – Dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional, berhasil dibekuk jajaran Direktorat Reserse (Dir Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat (Jabar).
Selain mengamankan dua pengedar narkotika jaringan internasional, polisi turut mengamankan barangbukti berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, mengatakan, dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SAN dan PRW di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Peta Nomor 106, Kota Bandung, Jabar dan Hotel AM kamar 505 di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Hasil pengungkapan tersebut, kita mendapat beberapa barangbukti dan mendapatkan tersangka berikutnya di sebuah hotel daerah Banten,” kata Kombes Erdi saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) sore.
Dalam eksposenya juga, Erdi turut menampilkan barangbukti dua jenis narkotika yang berhasil diamankan Dir Res Narkoba Polda Jabar. Adapun barang haram yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 25.833 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.
“Jumlah barangbukti yang diamankan, ada 25 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina dengan berat sebanyak 25.833 gram. Sedangkan di dalam koper warna hitam, ada narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir, 1 unit timbangan digital, dan 3 buah smartphone berbagai merk milik para tersangka,” katanya.
Dikatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AN di daerag Kota Bandung yang menyimpan narkotika jenus sabu-sabu sebanyak 4,7 gram.
Berawal dari pengungkapan sabu seberat 4,7 gram itu, kata Erdi, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap temuan peredaran narkotika jaringan internasional.
“Dari pengungkapan (kasus AN, red), kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SAN serta PRW di sebuah kamar hotel daerah Banten dengan barangbukti yang mencapai 25 kilogram narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Erdi menuturkan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari luar negeri kemudan diambil dari pengedar yang ada di daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang nantinya akan di edarkan di Kota Surabaya, Jatim.
“Pada saat penangkapan, barangbukti sudah kami pantau. Kemudian adanya barang haram lainnya, bersamaan dengan barangbukti yang hendak didistribusikan para tersangka ke Kota Surabaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pihaknya menetapkan para tersangka peredaran narkotika jaringan internasional itu dengan mengenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya.(ops/sir)