Pemkab Purwakarta Targetkan 8.500 Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin Covid-19

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Hingga Febuari 2022 mendatang, jajaran Pemkab Purwakarta menargetkan sebanyak 8.500 anak usia 6-11 tahun atau usia sekolah dasar di seluruh wilayah tersebut bisa divaksin Covid-19. Dengan didampingi orang tua anak-anak tersebut, jenis vaksin yang akan diberikan adalah vaksin sinovac, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Rartna Mustika pada Kick Off Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 1 Nagri Kidul Purwakarta, Senin (27/12/2021). Dalam giat tersebut, turut hadir Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nina Herlina, Kadinkes Deni Darmawan dan Kadisdik Purwakarta, Purwanto.

Bacaan Lainnya

Menurut Ambu Anne, vaksinasi Covid-18 untuk anak-anak ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 kepada anggota keluarga, dan juga dapat mendorong terciptanya herd immunity agar bisa membentengi masyarakat dari transmisi virus dan akibat yang lebih buruk.

“Sebelumnya, capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta untuk dosis pertama telah mencapai sebesar 73 persen dan untuk lansia sudah lebih 60 persen. Dan semua anak yang telah mendapatkan vaksinasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan terutama untuk teteap memakai masker dalam setiap aktivitasnya,” kata Ambu Anne.

Bupati juga berharap, dengan vaksinasi ini, anak-anak bisa lebih sehat dan pandemi segera teratasi. Juga melalui vaksinasi ini bisa menurunkan gejala berat akibat penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, pada awal pelaksanaan tadi, semuanya berjalan lancar seluruh anak sudah mendapatkan izin tertulis dari seluruh orangtuanya. Dari Dinas Kesehatan kita mengerahkan beberapa dokter untuk skrining,” katanya.

Ambu Anne juga mengungkapkan, hari ini stok vaksin yang dimiliki Pemkab Purwakarta sekitar 50 ribu dosis. Jadi masih aman dan masih lancar, untuk pemberian vaksin anak-anak dan dewasa dosis satu dan dua. Sementara, berkaitan dengan pembelajaran tatap muka, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Purwakarta belum menerima Inmendagri yang terbaru.

“Hari ini masih tetap level 2, berdasarkan Inmendagri 67 yang berlaku sampai tanggal 3 Januari 2022. Nanti kita akan lihat apakah 4 Januari kita bisa turun ke level 1. Tentu akan ada perubahan untuk pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat, termasuk proses belajar mengajar di sekolah,” ungkapnya.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait