RIBA dapat diartikan tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah syara’ riba adalah akad yang terjadi disebabkan karena penukaran yang tak tentu yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut hukum syara’. Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya yaitu: Menurut Al-Mali, riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui timbangannya menurut ukuran syara’ ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukarana kedua belah pihak atau salah satu keduanya.
Penulis : Tevinesiya Fema Seliya Cendani
Jurusan Akutansi 3C Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
Lalu menurut Abdurrahman Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya. Dan yang terakhir menurut Syaikh Muhammad Abduh berpendapat riba adalah penambahan yang disayaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Didalam islam telah di jelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 78-80 bahwa riba ini tidak diperbolehkan atau di haramkan hal ini dikarenakan kegiatan riba merupakan tindakan mengambil harta tambahan dari orang lain. Riba ini bisa terjadi tidak hanya dari kegiatan pinjam dan meminjam, tetapi juga bisa jadi dari kegiatan jual beli atapun transaksi yang intinya hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
Selain itu, riba di haramkan oleh islam karena riba dapat membebani dan menyulitkan seseorang yang berada dalam kesulitan, padahal sudah sangat jelas bahwasannya islam selalu mengajarkan pada setiap umatnya untuk selalu mengasihi sesama dan apabila kita ikhlas maka akan lebih baik jika kita memberi, tetapi jika kita dirasa belum mampu memberi maka setidaknya jangan membebani atau memberatkan kepada pihak lain yang sedang kesusahan.
Harta yang diperoleh dari praktik riba merupakan harta yang tidak bisa akita ambil manfaatnya karena telah dijelaskan bahwasannya riba merupakan kegiatan haram menurut islam, sehingga harta yang di peroleh pun haram hukumnya, bahkan Allah telah bersabda akan membinasakan setiap orang yang melakukan praktik riba di dunia, dan kelak di akhirat Allah SWT akan menyiksa setiap orang yang memanfaatkan harta riba yang ia peroleh saat didunia.
Di zaman saat ini seluruh masyarakat dari penjuru manapun dapat dipastikan mereka semua melakukan kegiatan ekonomi baik itu jual beli, bisnis maupun kegiatan ekonomi lainnya dan semua kegiatan ekonomi tersebut tentunya bertujuan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Salah satunya yaitu dikegiatan perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah, saat mendengar kata bank konvenensional yang ada di pikiran masyarakat pada saat ini tentunya adalah bunga yang bisa mereka peroleh dari bank tersebut, tetapi banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa bunga juga termasuk kedalam riba karena bunga sama dengan penambahan harta bagi salah satu pihak saja.
Salah satu contoh riba diperbankan konvensional adalah ketika kita menjadi nasabah dan kita memiliki tabungan dibank tersebut, saat bank mengalami kerugian dan bisa saja mengalami kebangkrutan kita tidak akan terkena imbasnya tetapi kita akan tetap mendapat bunga sesuai janji diawal, selain itu ada contoh lagi yaitu saat kita menjadi seroang nasabah peminjam dana untuk kebutuhan membangun usaha.
Sedangkan usaha yang kita bangun tidak bisa berjalan lancar dan mengalami kerugian, maka untuk membayar hutang dibank kita juga tetap beracuan pada kesepakatan diawal bahwasannya saat kita membayar hutang harus di sertai dengan bunga yang telah disepakati, padahal dalam posisi tersebut kita sedang mengalami kerugian, tetapi pihak bank tidak mau tau tentang hal tersebut dan intinya dari pihak mereka tetap meminta pengembalian sesuai kesepakatan. Apalagi saat ada keterlambatan pembayaran kemungkinan besar kita sebagai nasabah peminjam akan dikenai sanksi oleh pihak bank yang biasanya akan ada tambahan biaya lagi sesui jumlah hari keterlambatan kita membayar.
Dari contoh yang telah dipaparkan di atas, kegiatan tersebut sudah menjadi hal wajar dan sangat lumrah di masyarakat, padahal kegiatan pembungaan dalam bank termasuk kedalam kegiatan riba yang bisa saja membawa kita jadi dimurkai oleh Allah SWT. Sedangkan perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensioanl, dalam perbankan syariah di kenal dengan konsep bagi hasil dimana kita sebagai nasabah ikut menanggung rugi apabila bank syariah mengalami kerugian dan apabila bank memperoleh keuntungan maka nasabah juga akan memperoleh keuntungan tersebut, sehingga didalam bank syariah tidak ada salah satu pihak yang hanya merasakan keuntungan saja.
Riba juga memiliki dampak buruk apabila berlanjut secara terus menerus, seperti halnya riba bisa menimbulkan permusuhan dan mengurangi rasa kekeluargaan antar individu, menimbulak tindak kedzoliman ke pada pihak yang lemah dan sedang membutuhkan bantuan, menumbuhkan rasa malas pada seseorang yang memiliki modal karena bia memutarkan uang dan memperoleh keuntungan tanpa bekerja, semakin banyaknya orang-orang yang menimbun harta dan akan dikeluarkan saat suku bunga sudah meningkat, dan yang terakhir yaitu membuat manusia bisa saja lupa untuk melakukan infak, sedekah dan zakat.
Dari dampak buruk riba tersebut dapat di simpulkan bahwasannya kegiatan ekonomi yang mengandung riba pasti akan menimbulka dampak ketidak berkahan harta dari yang di peroleh, maka dari itu utamanya saat melakukan kegiatan ekonomi, praktik riba harus sangat dihindari dan dijauhi agar harta yang kita peroleh berkah dan bermanfaat bagi kita. Serta tentunya kita juga mendapat keridhoan Allah SWT dan dijauhkan dari kemurkaannya.(*)