Dukung Program JKN-KIS, Pemkab Karawang Daftarkan 92.527 Jiwa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewujudkan kewajibannya untuk menyediakan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Sehingga, Pemkab Karawang beserta BPJS Kesehatan Cabang Karawang menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja tentang kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemkab Karawang (PBPU Pemda).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, mengatakan, Pemkab Karawang berkomitmen untuk mendukung Program JKN-KIS. Dia menyebut untuk tahun 2022, Pemkab Karawang akan mendaftarkan 92.527 jiwa ke dalam Program JKN-KIS.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Karawang berkomitmen mendukung program JKN-KIS. Semoga apa yang sudah dituangkan di dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja ini dapat terlaksana dan membawa manfaat yang baik bagi penduduk Kabupaten Karawang,” kata Acep.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Yerry Gerson Rumawak, mengapresiasi Pemkab Karawang yang telah berkomitmen untuk selalu mendukung Program JKN-KIS ini.

“Kami tentunya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Karawang secara umum dan kepada dinas satuan kerja terkait secara khusus atas dukungan dan partisipasinya dalam mewujudkan Program JKN-KIS. Adapun Nota Kesepakatan ini mencakup tentang kepesertaan, pembayaran iuran dan bantuan iuran, serta pelayanan kesehatan. Kami berharap Pemkab Karawang dapat terus bersinergi dengan kami. Kami sangat terbuka apabila ada masukan-masukan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang lebih baik,” kata Gerson.

Adapun BPJS Kesehatan Cabang Karawang hingga Desember 2021 telah bekerja sama dengan 174 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 25 fasilitas kesehatan tingkat, 9 apotek, serta 7 optik di wilayah Kabupaten Karawang. Sementara untuk peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar di Kabupaten Karawang yaitu sebanyak 2.110.204 jiwa.(ops/ybs/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait