RIBA berarti kelebihan atau tambahan. Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Secara istilah riba adalah kelebihan atau tambahan dalam pembayaran utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak. Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang.
Penulis : Fadila Khoirunnisa
Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain kaum dhufa sangat tertekan dengan adanya riba ini. Oleh karena itu, islam melarang adanya riba dan menggantikan dengan tradisi sedekah agar tidak ada yang teraniaya akibat sistem riba.
Pengertian dan Hukum Riba
Dalam kehidupan seperti saat ini, umat islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan lembaga yang memakai sistem bunga atau riba dalam segala aspek kehidupannya termasuk kehidupan agamanya dan terutama pada kehidupan ekonomi. Indonesia sendiri belum bisa dipungkiri lepas dari bank-bank konvensional yang berorientasi pada bank-bank internasional dan tentunya menggunakan suku bunga dalam berbagai transaksi, saat ini masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama muslim tentang keharaman riba.
Riba secara bahasa bermakna kelebihan atau tambahan. Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Secara istilah riba adalah kelebihan atau tambahan dalam pembayaran utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah SWT berfirman : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah:275). Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikan selama ini dalam kehidupan sehari-hari.
Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikpa tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Para ulama muslin bersepakat bahwa riba adalah haram. Serta islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikan dalam muamalah. Riba adalah usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah SWT.
Jenis – jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama yaitu riba utang piutang terbagi menjadi dua yaitu :
- Riba qaradh adalah suatu manfaat yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) atau utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan utang.
- Riba jahiliyah adlah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan kelompok kedua adalah riba jual-beli, ada dua macam yaitu :
- Riba fadl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
- Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Bahaya Riba
Riba merupakan penyakit ekonomi akut masyarakat yang telah dikenal lama dalam sejarah peradaban manusia. Rasulullah shallahu ‘alahi wa sallam dalam hadist shahih menjelaskan bahwa riba merupakan 1 dari 7 dosa besar. Nabi ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa sajakah tujuh perkara tersebut?” Beliau menjawab: “syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oelh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan (syariat), memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatannya.” (Muttafaq ‘alaih).
Dari kandungan hadits diatas juga dapat diketahui bahwa dosa memakan riba berada satu tingkat dengan syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran dan menuduh zina kepada wanita beriman.
Bahaya riba yang sangat besar ternyata tidak hanya mengancam kehidupan akhirat seorang muslim. Bahaya riba secara nyata juga dapat berdampak buruk bagi kehidupan.
Bahaya riba bagi seorang pribadi, riba merupakan cerminan buruknya akhlak karena riba identik dengan sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya. Selain itu, riba dapat melunturkan sifat belas kasih dan rasa simpati yang dimiliki oleh seseorang. Buruknya akhlak seseorang tentu memiliki dampak buruk terutama berkaitan dengan hubungannya dengan orang lain.
Selain itu, pada Al-Qur’an surat Al-baqarah : 278-279 menjelaskan “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu,” (QS. Al-Baqarah : 278-279).
Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam al-qur’an, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal inni menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
Kesimpulan
Dalam kehidupan seperti saat ini, umat islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan lembaga yang memakai sistem bunga atau riba dalam segala aspek kehidupannya termasuk kehidupan agamanya dan terutama pada kehidupan ekonomi.
Riba secara bahasa bermakna kelebihan atau tambahan. Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Bahaya riba yang sangat besar ternyata tidak hanya mengancam kehidupan akhirat seorang muslim.
Bahaya riba secara nyata juga dapat berdampak buruk bagi kehidupan. Bahaya riba bagi seorang pribadi, riba merupakan cerminan buruknya akhlak karena riba identik dengan sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.(*)