TEKNOLOGI adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Pengguna teknologi oleh manusia diawali dengan perubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana.
Penulis : Hery Subandri
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Menurut Manuel Castells teknologi adalah suatu kumpulan alat, aturan dan juga prosedur yang merupakan penerapan dari sebuah pengetahuan ilmiah terhadap sebuah pekerjaan tertentu dalam suatu kondisi yang dapat memungkinkan terjadinya pengulangan.
Tentunya keberadaan teknologi bisa sangat membantu dalam sebuah pekerjaan. Di dunia ada banyak sekali pekerjaan, seperti salah satu contohnya pekerjaan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Pastinya keberadaan teknologi ini sangat akan membantu dalam hal pengerjaan pengelolaan keuangan.
Keuangan adalah mempelajari bagaimana cara mengetahui berbisnis individu, meningkatkan organisasi, mengalokasi, menggunakan sumber daya moneter dengan sejalannya waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan prokyeknya. Istilah keuangan berarti :
- Ilmu keuangan dan aset lainnya
- Manajemen aset tersebut
- Menghitung dan mengatur risiko
Keuangan juga memiliki lembaga yang terdiri dari dua jenis yaitu :
- Lembaga Keuangan Umum (Konvensional)
- Lembaga Keuangan Syariah
Keuangan Islam
Keuangan Islam atau keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Di era modern ini keuangan khususnya dalam hal keuangan Islam tentunya akan sangat berhubungan erat dengan teknologi.
Dengan begitu kita dapat menggunakan teknologi dengan semaksimal mungkin agar dapat memberikan dampak yang positif atau dampak yang baik bagi keuangan. Di sini kita akan mengetahui bagaimana cara teknologi membantu pekerjaan keuangan dalam Islam. Dan juga dampak bagi kehidupan di dalam pekerjaan.
Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah berbasis syariat harus berpegang teguh pada prinsip yaitu :
- Mengharap ridho dari Allah SWT.
- Tujuan yang hendak dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
- Terbebas dari bunga atau riba
- Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah
- Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilaranag dalam syariah Islam
- Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya
Sedangkan larangan dalam pengelolaan keuangan Islam adalah :
- Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”
- Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi. Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”
- Gharar adalah segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti.
- Boros yang diatur dalam surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”
Adapun produk keuangan Islam adalah Asuransi Syariah, Surat Berharga Syariah, Saham Syariah, Deposito Syariah, Pembiayaan Syariah.
Lembaga keuangan Islam adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan berpegang pada prinsip syariat Islam dalam menjalankan usahanya. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Islam atau Syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai LKS. Artinya selain beroperasi dengan prinsip syariat Islam, lembaga tersebut juga harus terjamin legalitas operasinya.
Pengaruh Teknologi dalam Keuangan Islam
Mengutip dari laman Bank Indonesia, Financial Technology merupakan hasil kolaborasi antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengakibatkan adanya pengubahan model bisnis dari konvensional menjadi moderat, dari proses tatap muka dan secara langsung membawa uang kas, menjadi proses transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran dalam hitungan detik saja.
Menurut National Digital Research Center (NDRC) mengartikan bahwa istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern.
Perkembangan finansial teknologi di Indonesia mengalami peningkatan yang positif membuat banyak orang mulai memilih finansial teknologi atau fintech yang berkembang, peer-to-peer (P2P) Lending adalah jenis fintech yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan beberapa fintech lainnya.
Ekosistem fintech berkembang cukup pesat dalam waktu relatif singkat. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, diantaranya regulasi yang mendukung dari OJK dan Bank Indonesia (BI). hal ini sangat mendukung inovasi-inovasi dari perusahaan-perusahaan fintech sehingga bermunculan beragam fintech.
Pengaruh penerapan finansial teknologi dalam Islam ini sangat membantu dalam urusan hal keuangan. Finansial teknologi dalam Islam dapat memberikan dampak yang cukup baik dalam perkembangan bidang keuangan dan teknologi yang dapat mempercepat dan juga memudahkan dalam hal berbisnis.
Hal ini dapat tentunya memberikan hal yang baik dalam keuangan Islam. Dalam keuangan finansial teknologi ini diterapkan berdasarkan perkembangan zaman. Zaman sekarang hampir semua menggunakan teknologi oleh karena itu dalam mengikuti zaman keuangan Islam memang sudah seharusnya menerapkan Finansial Teknologi di dalam Islam.(*)