DILIHAT dari kondisi Indonesia saat ini yang tak kunjung usai di serang oleh virus Covid-19 menyebabkan keadaan perekonomian Indonesia menurun drastis sehingga menimbulkan penghambat aktivitas dan pendapatan masyarakat menjadi tidak stabil, terutama di bidang bisnis.
Penulis : Vashti Alysia Salsabila
Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Dengan berjalannya waktu semakin terlihat bahwa keadaan ekonomi yang tidak stabil saat ini dapat mempengaruhi akhlak dan pola pikir manusia menjadi tidak baik sudah dibuktikan dari banyaknya kasus yang beredar baik di media social ataupun di media cetak mengenai kasus korupsi, suap menyuap antar penjabat dan kasus kejahatan seperti perampokan, kecurangan dalam memproduksi suatu makanan, dan masih banyak lagi.
Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah pandemi seperti saat ini membuat manusia menjadikan halal segala cara untuk meraih keuntungan atau dapat menghasilkan uang. Maka perlu adanya tindakan yang serius dengan pemerintah Indonesia mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.
Dengan begitu, solusi yang nantinya akan di realisasikan untuk dijadikan motivasi dan wadah dalam merubah pola pikir serta sikap terhadap masyarakat yaitu dengan dikeluarkannya fatwa DSN-MUI mengenai Crowdfunding Syariah yang merupakan praktik penggalangan dana dari masyarakat umum dan dari investor untuk memodali suatu proyek atau usaha dan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan dana seperti halnya orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Praktik ini dilakukan secara online atau internet dengan berdasarkan prinsip-prinsip islam. Sistem bisnis Crowdfunding Syariah ini berbasis agama islam, proyek dan produk yang ditawarkan merupakan halal dan diizinkan oleh agama islam Konsep Crowdfunding Syariah pada dasarnya harus berpedoman pada Al-Quran dan sunnah. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 117/DSN-MUI/11/2018.
Dengan kata lain Crowdfunding Syariah dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat islam. Kesesuaian syariat islam dengan konsep Crowdfunding Syariah dapat dilihat dari perspektif syariah compliance atau kepatuhan syariah. Crowdfunding Syariah ini menggunakan akad transaksi syariah antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan.
Selain ketentuan dalam sistem Crowdfunding Syariah tersebut, adapun manfaat-manfaat yang dapat dirasakan oleh umat islam dengan mengikuti kegiatan Crowdfunding Syariah ini diantaranya yaitu mengembangkan rasa solidaritas terhadap sesama umat islam yang sedang kesusahan, membangun pola pikir yang sehat dan luas untuk menghadapi segala situasi, melatih softskill untuk dapat berinovasi dan berkreatif dalam dunia bisnis terutama untuk menghadapi situasi pandemi seperti saat ini dan dapat menciptakan akhlak yang baik di dalam diri umat islam lebih tepatnya menjadi umat islam yang berakhlakul karimah.
Dengan begitu umat islam akan sadar bahwasannya demi memenuhi kebutuhan dalam keberlangsungan hidup tidak harus dengan cara yang tidak lazim karena sebagai umat islam diajarkan oleh rasulullah dalam mencari uang dengan cara yang halal dari cara memperolehnya dan dari sumbernya asalnya.
Selain itu, dengan melalui kegiatan Crowdfunding Syariah membuat umat islam tergerakkan dalam meningkatkan skill dalam berbisnis yang berdasarkan syariat islam guna demi memenuhi kebutuhan rumah tangga serta dapat mendongkrak kembali kondisi perekonomian Indonesia lebih meningkat lagi.
Maka, dngan dikeluarkannya fatwa DSN-MUI yaitu Crowdfunding Syariah, pemerintah Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran tokoh agama islam di Indonesia berharap agar generasi umat islam di tahun berikutnya dapat mengimplementasikan sistem bisnis Crowdfunding Syariah di kehidupan sehari-harinya dengan baik dan benar dengan tujuan menjadikan umat islam berakhlakul karimah dan berinovasi meskipun di tengah kesulitan seperti saat ini yang masih dihantui oleh pandemic Covid-19.(*)