PADA tahun 2019 dunia dihebohkan dengan munculnya virus covid-19. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China hingga menyebar kesemua negara termasuk negara Indonesia. Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar SARS-CoV-2 di Indonesia.
Penulis : Mila Amalia Amanda
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Coronavirus adalah kumpulan virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Parahnya virus ini sampai menyebabkan kematian.
Dampak dari virus Covid 19 ini membuat orang orang semakin waspada terlebih biaya penanganan Covid 19 yang cukup mahal. Mahalnya biaya pengobatan COVID-19 membuat banyak orang menyadari bahwa asuransi kesehatan sangatlah penting. Sebelumnya mari kita bahas apa itu asuransi ? jadi asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.
Berbicara mengenai asuransi banyak orang yang masih bertanya Tanya apakah asuransi halal dimata islam ? Ketahui bahwa Islam tidak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong diantara sesama. Tertuang didalam surat al-quran yang berbunyi :
??????????? ?????????? ????????? ??? ?????????? ??????????? ??????? ????? ????????? ?????????? ????? ????????? ????? ?????????????? ????? ?????????? ????????? ?????????? ???????????? ??????? ????? ?????????? ???????????? ???????? ?????????? ????????????? ?????? ??????????????? ???????? ?????? ???? ??????????? ???? ??????????? ?????????? ???? ???????????? ?????????????? ????? ???????? ????????????? ????? ???????????? ????? ????????? ?????????????? ??????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ?????????? (al-maidah ayat 2)
Artinya, Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.
Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
Ayat tersebut merupakan salah satu dasar untuk kita umat muslim dalam penggunaan asuransi tersebut. Sekarang pula sudah ada asuransi syariah dimana pengelolahan dan penggunaanya sudah sesuai syariat islam sehingga dapat memudahkan kita umat muslim. Jadi tidak perlu lagi khawatir lagi. Kesehatan kita penting namun yang paling utama adalah kehalalan dari asuransi yang kita gunakan.(*)