Kepala Dinas PUPR : Kontraktor Jembatan KW6 akan Bertanggung Jawab

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang, Dedi Achdiat mengaku telah memanggil kontraktor pembangunan jembatan KW6 yang amblas, Senin (17/1/2022).

“Beban biaya perbaikan semua ditanggung pihak kontraktor,” kata Dedi kepada wartawan, di Karawang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, amblesnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (15/1)  dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.

“Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Tak ada biaya tambahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Semua sudah menjadi tanggungjawab penyedia jasa ketika ada kerusakan,” jelas Dedi.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam instagramnya menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan perbaikan pembangunan jembatan KW 6 yang amblas tersebut.

“Perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya dipasang sheetpile pada sisi linning,” ujar Bupati.

Menurutnya, jembatan KW 6 tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia jasa. Yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).

“Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia,” ujar Bupati.

Namun, tambah Bupati,  apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/KPA/PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.

Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Dimana sanksinya ialah dimasukkan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

PA/KPA/PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan.

Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/KPA/PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.

“Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan,” tutup Bupati.(ops/naz/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait