ADANYA era digitalisasi saat ini membuat semua perusahaan, agama, dan lainnya berubah arah yang awalnya offline menjadi online. Sehingga perlu adanya penyesuaian pada konteks aturan tanpa melanggar hak dan syariat kewajiban itu sendiri. Agama Islam memiliki banyak larangan dan aturan didalamnya. Namun dengan adanya konsep maqashid syariah dapat membantu menuju digitalisasi keuangan syariah menuju keuangan yang lebih inklusif.
Penulis : Tegar Gilang Ramadhan
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Banyaknya perubahan dan perkembangan di lingkungan sosial Indonesia seperti digitalisasi, globalisasi membuat beberapa permasalahan pada hukum islam. Untuk mencapai integrasi digitalisasi, zaman modern, hukum islam maka ada penengah dengan konsep yang dikemas dalam hukum islam yaitu konsep maqasid al-syari’ah. Konsep maqasid ini menawarkan beberapa konsep yang dapat dianggap fleksibel, karena berhubungan dengan keadaan modern saat ini, serta situasi dan kondisi yang tengah di dalami oleh masyarakat Indonesia.
Masa depan Indonesia tentunya akan mengarahkan pada era digitalisasi, sehingga akan lebih berkontribusi pada teknologi-teknologi untuk membantu masyarakat melakukan aktivitasnya. Sehingga masyarakat Islam pun dituntut untuk membentuk norma yang baru, cara berfikir dalam kehidupan bermasyarakat.
Dapat diberikan contoh pada transaksi jual beli pada umat muslim, serta membayar hutang pada penjualnya maupun membayar piutang yang dilakukan oleh penjual pada pemasoknya. Oleh karena itu kehadiran maqashid syariah ini menjadi penting dalam merencanakan ekonomi syari’ah untuk menciptakan hal yang baru sesuai dengan perkembangan yang ada, dan dapat membahas mengenai anuitas, trade finance, denda pada debitur, kartu kredit syariah, bagi hasil, dan lain sebagainya.
Dengan adanya maqashid syariah akan menjadi penengah bagi umat muslim untuk memahami hukum islam dengan baik. Sehingga pemahaman mengenai ekonomi syariah, keuangan dan perbankan syariah pun akan semakin lebar, dan lebih paham pada ekonomi syariah sehingga tidak terjebak pada kesalahan maupun kekeliruan. Dengan adanya maqashid syariah ini maka akan menerima segala keinovatifan produk sehingga dapat berkembang pada era digital saat ini untuk memajukan bangsa Indonesia itu sendiri.
Dengan keberadaan pada kajian maqashid syariah pun akan memahami kedalaman mengenai perencanaan aturan atau regulasi, penciptaan produk, sehingga dapat mengembangkan produk perbankan dan keuangan syariahnya.
Berbeda dari penelitian yang dilakukan oleh Nufalah dan Rusydiana (2019) membuatkan aplikasi untuk dapat memudahkan masyarakat dalam penggunaan tabungan, asuransi, dan lainnya pada layanan keuangan syariah. Dalam aplikasi ini disebut aplikasi connected untuk meningkatkan kontribusi masyarakat pada layanan keuangan syariah di Indonesia.
Dalam aplikasi connected ini terdapat kebutuhan masyarakat, yang sewaktu-waktu dapat diakses dengan mudah, yang akan berdampak pada adaptasi yang mudah pada digitalisasi keuangan syariah dengan menggunakan aplikasi connected ini.
Dalam penelitian Nurfalah dan Rusydiana (2019) menunujukkan bahwa adanya aplikasi inovasi digital yaitu connected, one stop solution dapat dijadikan sebagai solusi yang sesuai dengan konsep maqashid syariah untuk meningkatkan literasi dan kebutuhan halalnya sesuai dengan maqashid syariah.
Perlu adanya penerapan dan inovasi teknologi digital saat ini untuk dapat beradaptasi terhadap perubahan digital saat ini. Dengan adanya konsep maqashid syariah pun dapat memediasi dan mencapai era digitalisasi keuangan syariah untuk Indonesia menjadi lebih maju dan tidak berpedoman pada pandangan kuno dari masyarakat muslim Indonesia itu sendiri.(*)