Dirugikan Rp 50 Miliar, PT Tenang Jaya Sejahtera Gugat PT Meidoh Indonesia

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Meidoh Indonesia dianggap telah melakukan wanprestasi dengan membatalkan kerja sama secara sepihak dengan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) dalam jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah perusahaan.

Akibatnya, PT Tenang Jaya Sejahtera mengunggat PT Meidoh Indonesia atas kerugian immateril senilai Rp 50 miliar. Perkara ini telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/1/2022).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT Tenang Jaya Sejahtera, Dede Thoyibah, mengatakan, selama delapan tahun ke belalang, PT Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang mengangkut dan mengelola limbah PT Meidoh Indonesia. Pada 1 Desember 2021, PT Meidoh tiba-tiba membatalkan kerja sama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera.

“Tanggal 1 Desember, kami tidak diizinkan mengangkut barang (limbah) karena kontraknya diputus sepihak. Kami tunduk pada perjanjian, perjanjian ini sudah berjalan delapan tahun dan belum pernah diperbarui,” kata Dede.

Dede mengaku heran dengan pemutusan tiba-tiba ini sebab selama ini kedua belah pihak sudah menjalankan hak dan kewajiban secara benar.

Pernyataan Dede diamini Nasrun Hantaturi, yang juga pengacara PT Tenang Jaya Sejahtera. Dalam kesepakatan antara PT Tenang Jaya Sejahtera dan Meidoh, terdapat poin yang menerangkan ihwal kelanjutan kerja sama dua perusahaan itu. Namun di tengah jalan, PT Meidoh tiba-tiba memutus kerja sama.

“Mulai Desember kemarin, kerja sama dihentikan sehingga pihak kami tidak bisa lagi mengelola limbah. Ini duduk persoalannya. Pihak kami tidak bisa menerima penghentian kerja sama begitu saja,” kata Nasrun.

Kuasa Hukum PT Meidoh Indonesia, Warno S. Singadilaga, mengatakan, bakal menempuh jalan mediasi dengan PT Tenang Jaya Sejahtera.

“Kami sebagai kuasa hukum akan sharing dengan pihak direksi (PT Meidoh Indonesia) terkait langkah berikutnya. Mudah-mudahan mediasi, itu hal yang terbaik. Kalau tidak, kemungkinan jalur hukum yang ditempuh,” kata Warno.(ops/naz/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait