DI ZAMAN sekarang dalam dunia perbankan pastinya anda mengenal bank syariah. Perbankan Syariah sendiri telah diatur dalam Undang Undang No. 21 tahun 2008, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.
Penulis : Karlina Johansyah
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Bank syariah sendiri secara fungsi memiliki peran yang kurang lebih sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, ada juga hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional yaitu prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
Bank syariah juga memiliki tujuan yang lain misalnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.
Kenapa sih masyarakat harus memilih bank syariah? Dikarenakan bank syariah merupakan solusi keuangan yang menguntungkan dan juga lebih simple sehingga bank syariah merupakan pilihan yang tepat. Bank syariah juga memiliki pelayanan yang baik, ramah dan memuaskan. Hal ini bisa dijadikan juga sebagai pertimbangan untun memilih bank syariah sebagai sarana perbankan.
Ada beberapa alasan yang harus anda pertimbangkan kenapa harus memilih bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional, diantaranya:
Bank syariah lebih mengedepankan prinsip bagi hasil dibandingkan dengan prinsip bunga yang ada di bank konvensional. Bagi hasil adalah cara pembagian keuntungan dan juga kerugian yang di dapat oleh pihak bank kepada nasabah baik pemodal atau pun pelaku usaha, karena pada dasarnya bank tidak memiliki dana bank hanyalah penyalur dana yang didapatkan dari para investor, deposan, dan tabungan untuk disalurkan kepada nasabah kembali.
Berbeda dengan riba yang bila dalam, keterlambatan membayar, tunggakan, atau permasalahan di tengah perjalanan akan memberikan denda sesuai bunga yang ada. Dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dengan cara pemilik dana dan pengelola dana membuat akad yang disetujui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak memberatkan atau merugikan salah satu pihak tersebut.
Bank syariah hanya membiayai proyek halal alias proyek yang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Beda halnya dengan bank konvensional yang tidak memandang halal haramnya sebuah proyek. Asalkan proyek tersebut sangat menguntungkan, maka bank konvensional akan membiayainya.
Bank syariah tidak hanya mementingkan profit oriented saja, melainkan kemaslahatan para nasabah pun juga menjadi prioritas bank syariah, hal ini membuat bank syariah bisa dijadikan pilihan dikarenakan servis yang diberikan sangatlah baik.
Penyelesaian sengketa bank syariah diselesaikan dengan cara musyawarah, dan apabila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan di peradilan agama. Beda halnya dengan bank konvensional, dimana jika terdapat sengketa dengan nasabah, maka akan diselesaikan secara negosiasi. Dan apabila cara negosiasi tidak bisa dilaksanakan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan di peradilan negeri.
Bank syariah menggunakan beberapa akad, baik itu dalam segi penghimpunan dana, penyaluran dana ataupun dalam pemberian jasa. Dengan menggunakan akad ini, pastinya pihak bank dan nasabah sama-sama diuntungkan.
Selain itu, dengan menggunakan akad, kegiatan operasional bank akan lebih transparan dan sesuai dengan kesepakatan. Sehingga, dalam hal ini tidak ada paksaan dari pihak manapun, karena kedua pihak saling bersepakat dan saling rela.(*)