GADAI adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Ada dua jenis gadai yaitu gadai syariah dan gadai konvensional.
Penulis : Satrio Bhakty Wicaksono
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Gadai atau rahn dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang tertahan atau tetap. Yang artinya adalah memberikan harta sebagai jaminan untuk mendapatkan utang atau pinjaman. Rahn juga merupakan istilah untuk memberikan harta sebagai jaminan untuk utang.
Sistem gadai bertujuan untuk melunasi utang yang tidak dapat dibayar oleh si peminjam. Nilai barang yang digadaikan biasanya sebanding dengan nilai utang yang telah diambil. Dengan sistem gadai, ada jaminan terhadap harta kekayaan bagi si pemberi pinjaman dan ada keamanan dari risiko hilang atau ditipu.
Adapun akad utama yang digunakan dalam gadai syariah adalah rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan barang sampai semua utang dilunasi. Barang jaminan (marhun) dan manfaatnya tetap menjadi milik nasabah (rahin).
Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali atas izin Rahin (yang menggadaikan barang) dengan tidak mengurangi nilai mahrun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila sudah jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa melalui lelang sesuai syariah
Akad Gadai Syariah
Salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah yaitu
Qardh al-hasan, akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu rahin atau orang yang menggadaikan barangnya akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (mahrun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual seperti, emas, barang elektronik, dan lain-lain. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
Mudharabah, akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya marhun dapat berupa barang bergerak seperti, emas, elektronik, kendaraan, tanah, rumah, dan lain-lain. Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
Ba’i Muqayyadah, akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin.
Ijarah, akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah.
Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaian selama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.
Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional
Gadai Konvensional
Pegadaian konvensional pada umumnya tak berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini. Kita hanya perlu datang membawa barang yang akan digadaikan untuk mendapatkan uang. Barang yang dibawa akan diukur harganya dan diputuskan jumlah yang bisa dipinjam. Dalam meminjam uang, biasanya akan dikenakan bunga sebesar 1,15 perminggu atau 2,3% perbulan.
Bunga tersebut bisa menjadi naik tergantung seberapa lama akan meminjam uang tersebut. Bunga pinjaman juga bisa ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, jika nilai pinjaman semakin besar maka bunga yang dibebankan juga akan semakin besar.
Pinjaman diberlakukan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi. Terdapat persyaratan jika pinjaman tidak dilunasi beserta bunganya. Biasanya barang tersebut akan dilelang kepada siapapun hingga tanggal tertentu
Gadai Syariah
Gadai emas berbasis syariah biasanya tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian tidak akan mengambil untuk dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil. Melaikan hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.
Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang ditentukan. Sementara pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.
Biaya yang perlu dibayar untuk sistem pegadaian syariah adalah biaya penjagaan, biaya penggantian kehilagan, asuransi, gudang penyimpanan, serta pengelolaan. Dalam pegadaian syariah terdapat akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan yang didalamnya membolehkan biaya pemeliharaan atau barang jaminan.(*)