BANK Syariah adalah Lembaga keuangan seperti Bank konvesional namun memakai prinsip syariah. Aktifitas utama bank merupakan menghimpun dana dari waarga lewat simpanan serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada warga universal dalam wujud pinjaman ataupun kredit.
Penulis : Yoga Praditya Putra
Mahasiswa Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang
Promosi merupakan salah satu aspek yang berati dalam memasarkan produk maupun jasa yang dipunyai oleh bank syariah baik langsung atau tidak langsung. Promosi merupakan cara yang baik utnuk mempertahankan nasabah.
Bank syariah menurut ensiklopedia umum adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Selain itu dalam operasionalnya Bank syariah juga diatur oleh Fatwa DSN-MUI dan hukum yang berlaku di Indonesia tentang perbankan syariah.
Bank syariah berari Bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam yakni mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Muamalat adalah ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik perorangan maupun antar perorangan dengan masyarakat. Muamalat ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e), bunga (riba), piutang (qoodh), gadai (rohan), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburuan (ijarih). UU perbankan syariah No. 21 tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank syariah dan unit usaha syariah mencakup Lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Sejarah bank syariah bermula kegiatan bank syariah yang pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri rural bank di desa it ghamr bank. Kehadiran Bank syariah di Indonesia relative baru, yaitu pada tahun1990-an.
Prakarsa pendirian bank ini dilakukan oleh MUI tpada 18-20 Agustus 1990. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi Bank syariah lainnya.
Penanggung jawab bank ini sama seperti oleh bank konversional pada umumnya yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK dalam melakukan tugasnya tetap menerapkan tata Kelola yang sama dengan bank konvernsional, yaitu prinsip kehati-hatian dan memastikan tata Kelola berjalan dengan baik. Meski begitu tata pengelolaan tetap mendapatkan penyesuaian dengan prinsip-pri sip yang jadi pedoman oleh sistem perbankan syariah.
Macam-macam Bank Syariah :
- Bank Umum Syariah (BUS). Bank ini dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Unit Usaha Syariah (UUS). Merupakan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha menurut prinsip syariah.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Produk-produk Bank Syariah
Al-wadi’ah (simpanan). Al-wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila penitip menghendaki.
Pembiayaan dengan bagi hasil dibagi menjadi 4 yaitu :
- Al-musyarakah: Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu.
- Al-Mudharabah: Akad perjanjian diantara dua belah pihak, diamana pihak pertama sebagai pemilik modal, memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain untuk menjalankan usaha.
- Al-Muzara’ah: kerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
- Al-Musaqah: penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan diperoleh dari persentase hasil panen.
Bai’al Murabahah. Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Bai’as-Salam. Pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, tetapi pembayaran dilakukan di muka.
Bai’al Istishna’. Merupakan bentuk khusus dari akad Bai’assalam. Bai’ Al Istishna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen.
Al-Ijarah (Leasing). Akad pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan atas barang itu sendiri.
Al-Wakalah (Amanat). Penyerahan atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain. Harus dengan kesepakatan.
Al-Kafalah (Garansi). Merupakan Jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Al-Hawalah. Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang wajib menggungnya atau dengan kata lain pemindahan beban utang.
Ar-Rahn. Merupakan kegiatan menahan salah satu harta peminjam sebagai jaminan.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
- Bank konvensional menggunakan prinsip bebas nilai, sementara bank syariah berinvestasi pada usaha yang halal.
- Bank konvensional menggunakan sistem bunga, bank syariah berdasarkan asas bagi hasil, keuntungan dan fee.
- Besaran bank konvesional tetap dan bank syariah berubah tergantung kinerja usaha.
- Bank konvensional berorientasi pada laba, sementara bank syariah berorientasi profit dan falat (kebahagiaan dunia akhirat).
Perbankan syariah merupakan bank yang semua sistemnya dilandasi oleh hukum agama islam. Banm syariah memberikan jasa dan kredit dalam pembayaran serta pengedaran uang yang pengoperasinya sesuai prinsip syariat islam.
Perbankan syariah ini berkembang sangat baik di Indonesia dan dapat memulihakn perekonomian Indonesia. Prakarsa pendirian bank syariah indoneisa yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1990.
Didalam bank syariah juga terdpat fungsi Baitul mal. Bank syariah dalam mendapatkan keuntungan dengan melakukan bagi hasil bukan bunga. Untuk sekarang seluruh bank syariah yang ada melakukan merger/menjadi satu yaitu bernama Bank Syariah Indonesi (BSI).(*)