Pemanfaatan Kepemilikan Harta Menurut Islam

  • Whatsapp

HARTA adalah kebutuhan bagi kehidupan manusia yang dimana manusia dan harta tidak dapat dipisahkan, Allah SWT menitipkan kepada manusia harta berupa tanah, rumah, emas, uang, kendaraan dan alat-alat lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup nya didunia maupun menjadi bekal diakhirat dengan menjadikannya amal kebaikan.

Penulis : Adhinda Dwi Putri Nurchaliza

Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Malang

Akan tetapi pada hakikatnya semua kepemilikan hanya milik Allah SWT, Untuk itu harta hanya sebuah titipan yang harus di jaga dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai syariat yang Allah tentukan. Oleh sebab itu, harta yang didapatkan harus tidak ada unsur keharaman baik dalam proses pencarian, pengelolaan dan pemanfaatan dalam harta tersebut.

Kepemilikan merupakan Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara. . Kepemilikan juga dapat diartikan sebagai suatu  korelasi individu dengan harta yang dimilikinya dan tentunya dengan jalan yang telah dibenarkan oleh Allah.

Kepemilikan akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu. Kekayaan yang dibiarkan tanpa dimanfaatkan akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan dan produktifitas perekonomian.

Kepemilikan perspektif Islam terdiri dari tiga. Pertama, Ihraz al mubahat artinya bolehnya memiliki harta yang belum ada pemiliknya. Kedua, Al Tawallud min al-mamluk artinya harta yang didapatkan dari perolehan harta lain. Ketiga, Al Khalafiyah yaitu harta yang didapatkan karena suatu proses ganti rugi atau warisan. Keempat, al aqd yaitu harta yang diperoleh karena proses akad muamalah.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait