SEBAGAI orang yang beragama Islam, kita harus bisa memilih investasi yang tepat dan sesuai dengan syariat islam. Investasi yang tepat dan sesuai yaitu dengan menggunakan Asuransi Syariah. Sebelum bicara lebih jauh, kita ketahui dulu. Apa itu Asuransi Syariah?.
Penulis : Rafi Zaky Arianto
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah adalah suatu usaha untuk saling melindungi dan membantu sesama dengan menanamkan modal dalam bentuk harta (tabarru) yang memberikan pola pengembalian dan risiko tertentu melalui akad.
Menurut Syariah, Asuransi Syariah menerapkan sistem dimana peserta mendonasikan sebagian atau seluruh premi yang digunakan untuk menyelesaikan klaim saat peserta mengalami musibah. Dengan kata lain, peran penanggung dalam asuransi syariah hanya sebatas mengelola besarnya dana yang diterima dan mengelola investasi.
Saat ini banyak sekali jenis dan manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, dengan fitur dan manfaat yang berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi dan untuk setiap produk yang dikeluarkannya. Namun sebagai calon pengguna, tidak heran jika kita memahami dan mengetahui asuransi yang kita pilih untuk digunakan. Ini akan membantu kita mendapatkan manfaat maksimal dan akan mendapat manfaat dari menggunakannya.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam saat ini berkembang sangat pesat, salah satunya yaitu asuransi syariah. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia sendiri tidak terlepas dari keberadaan asuransi konvensional.
Oleh karena itu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah masih tetap ada, dengan anggapan tidak berbeda dengan asuransi konvensional. Nah, dari sinilah kita harus mulai membuka wawasan kita lebih luas lagi, bahwasannya asuransi syariah itu berbeda dengan asuransi konvensional.
Perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensioal adalah, sebagai berikut :
Pengelolaan Resiko
Asuransi Syariah : Sharing of risk (membagi resiko). Asuransi Konvensional : Transfer of risk (dibebankan kepada perusahaan asuransi).
Pengelolaan Dana
Asuransi Syariah : Transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
Asuransi Konvensional : Perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
Sistem Perjanjian
Asuransi Syariah : Akad yang digunakan yaitu tabarru (akad hibah). Asuransi Konvensional : Akad yang digunakan cenderung sama dengan perjanjian jual-beli.
Kepemilikan Dana
Asuransi Syariah : Dana asuransi milik bersama (semua peserta asuransi). Asuransi Konvensional : Dana asuransi milik persusahaan.
Pembagian Keuntungan
Asuransi Syariah : Semua keuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi. Asuransi Konvensional : Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
Kewajiban Zakat
Asuransi Syariah : Perusahaan asuransi syariah mewajibankan peserta untuk membayar zakat yang jumlahnya disesuaikan dengan besarnya keuntungan perusahaan.
Asuransi Konvensional : Sedangkan untuk asuransi konvensional hal ini tidak berlaku.
Klaim dan Layanan
Asuransi Syariah : Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan akan lebih ringan. Bahkan asuransi syariah juga memungkinkan double claim, sehingga kita tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun telah mendapatkan melalui asuransi kita yang lain.
Asuransi Konvensional : Satu polis asuransi digunakan untuk diri sendiri, sehingga premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
Pengawasan
Asuransi Syariah : Pengawasan ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Asuransi Konvensional : Diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Di mana seluruh lembaga keuangan resmi yang menyediakan layanan asuransi wajib mengikuti peraturan OJK.
Instrumen Investasi
Asuransi Syariah : Investasi hanya dapat dilakukan dengan prinsip syariah (yang halal) dan tidak mengandung unsur MAGHRIB (maisir, gharar, haram, dan riba) dalam kegiatannya.
Asuransi Konvensional : Investasi dapat dilakukan secara bebas baik itu halal ataupun non-halal.
Dana Hangus
Asuransi Syariah : Tidak diberlakukan dana hangus. Dana yang disimpan akan tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang perlu diikhlaskan untuk dana tabarru (dana yang terkumpul dari uang partisipasi seluruh peserta asuransi).
Asuransi Konvensional : Dana bisa hangus jika tidak ada klaim dalam jangka periode yang telah disepakati. Dan dana yang disimpan akan langsung hangus saat periode polis berakhir atau ketika tidak sanggup membayar premi.
Hukum Asuransi Syariah
Praktik asuransi syariah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-qur’an, hanya saja dalam beberapa ayat Al-qur’an terdapat nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi syariah seperti, semangat tolong-menolong, kerjasama atau perlindungan terhadap kejadian yang merusak di masa depan.
Oleh karena itu, hukum Islam tidak melarang praktik asuransi, karena prinsip praktik asuransi syariah dalam Islam adalah mengajak kepada kebaikan manusia.
Dengan mengacu pada Peraturan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Alquran, hukum asuransi tidak haram selama pengelolaan asuransi didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah.
Dan, menurut para ulama, hukum asuransi Islam dapat diterima selama asuransi didasarkan pada ajaran Islam. Bahkan, para ulama juga mengatakan bahwa asuransi memiliki kelebihan untuk saling melindungi dan membantu orang-orang di sekitar yang mungkin menghadapi bencana yang tidak terduga.
Dasar-dasar hukum asuransi juga tercatat dalam hadits dan syair Al-Qur’an. Tiga poin yang dapat menjadi acuan adalah: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” – Al Maidah 2.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.” – An Nisaa 9.
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.” – HR Muslim dari Abu Hurairah.
Asuransi Syariah Sesuai dengan Fatwa MUI
Kegiatan berasuransi syariah tidak ditujukan untuk mencari keuntungan materi, tetapi merupakan upaya dan niatan para peserta asuransi untuk saling menolong agar tetap dalam keadaan bertakwa dan mampu bersabar bila terjadi musibah.
Dari landasan hukum asuransi dalam Islam di atas, dapat disimpulkan kriteria yang sesuai fatwa MUI dan Alquran adalah sebagai berikut :
Menggunakan Unsur Tolong Menolong
Yang dimaksud unsur tolong menolong hal ini berarti dana tabarru (kontribusi) yang dikumpulkan dari premi pemegang polis adalah milik bersama. Jika salah satu pemegang polis memiliki risiko kesehatan atau risiko lain yang diasuransikan, maka dapat menggunakan dana tabarru untuk membantu para peserta.
Risiko dan Keuntungan yang Didapat Milik Bersama
Asuransi mengikuti prinsip-prinsip Islam jika risiko dan manfaat investasi dibagi rata antara peserta dan perusahaan asuransi. Fatwa MUI menyatakan bahwa asuransi tidak boleh ada karena alasan komersial. Selain menerima manfaat kolektif, risiko asuransi juga menjadi tanggung jawab bersama. Risiko yang dimaksud adalah pemegang polis menderita kerugian yang diklaim dari kontribusi atau premi pihak lain. Inilah yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Premi atau Dana Kontribusi Tidak Hangus
Apabila sampai dengan berakhirnya masa asuransi tidak terjadi klaim oleh peserta, maka asuransi menurut prinsip syariah tidak boleh diklaim. Kembali ke referensi Fatwa MUI, asuransi harus bermanfaat dan tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya, dalam Asuransi Kesehatan Syariah, jika pemegang polis tidak mengklaim klaim pada akhir periode asuransi, kontribusi yang dibayarkan hingga saat itu akan ditambahkan ke dana tabarru.
Instrumen Investasi Sesuai Syariat Islam
Hal ini harus diperhitungkan, terutama jika telah memilih asuransi unit link syariah. Menurut DSN MUI, dalam mengelola dana klien, kita harus memilih metode investasi yang sesuai dengan hukum Islam, atau menghindari perjudian dan maksiat, terutama komoditas ilegal.
Pengelolaan Dana Transparan
Pengelolaan dana asuransi menurut hukum Islam harus transparan untuk memastikan tidak ada unsur profit taking atau cash management yang non-Islam. Misalnya, ada perbedaan dalam jumlah kontribusi yang dibuat oleh peserta ke dana tabarru setelah dikurangi klaim asuransi. Ini juga dikenal sebagai penjaminan surplus. Oleh karena itu, dana tersebut akan didistribusikan secara merata ke dana tabarru.
Salah Satu Bentuk Muamalah
Muamalah adalah interaksi sosial antara orang-orang yang taat pada syariat Islam. Contohnya adalah jual beli dan perdagangan. Oleh karena itu, menurut Fatwa MUI, asuransi dapat menjadi salah satu bentuk muamalah karena melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan keuangan. Namun tentu saja bentuk Muamalah dalam penjaminan harus mengikuti prinsip atau ajaran Islam.
Sesuai akad dalam asuransi syariah. Ada tiga jenis akad yang perlu diketahui, yaitu :
- Akad tijarah adalah akad yang berkaitan dengan penggunaan sumbangan atau bonus untuk tujuan komersial atau mudharabah. Ini berarti bahwa perusahaan asuransi berinvestasi dengan modal dari premi atau kontribusi dari pemegang polis.
- Akad tabarru adalah akad yang berkaitan dengan penerapan prinsip tolong menolong, bukan untuk tujuan komersial. Artinya, premi yang terkumpul akan dikelola oleh perusahaan asuransi dan digunakan sebagai klaim asuransi bagi pemegang polis.
- Akad wakalah adalah akad yang berkaitan dengan persetujuan pemegang polis untuk memberikan ujrah atau biaya kepada perusahaan asuransi. Dalam akad wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai agen atau pihak yang mengelola dana. Dengan demikian, ia tidak menanggung risiko kerugian investasi.
Pada dasarnya, asuransi syariah sah dan halal apabila dilakukan dengan prinsip syariah dan mengikuti aturan serta ajaran Islam. Jadi, dalam berinvestasi pada asuransi syariah, selain kita mendapatkan untung walaupun tidak bertujuan semata-mata hanya karena keuntungan kita bisa mendapatkan pahala dengan adanya unsur tolong-menolong sesama peserta.
Maka, ada baiknya kita sebagai orang yang beragama Islam apabila ingin berinvestasi tuju lah ke asuransi syariah, karena didalamnya akan diatur sedemikian rupa berdasarkan prinsip dan aturan yang sesuai dengan ajaran Islam yang dipastikan akan terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah SWT.(*)