Peran Bank Syariah Terhadap Perekonomian Masyarakat

  • Whatsapp

BERDASARKAN fungsinya bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvesional, yaiitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Namun ada satu hal yang membedakan adalah prinsip syariah yang dimiliki perbankan syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip lebih berhati-hati dan menjadikan pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah tersebut.

Penulis : Julian Sara Juwita

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Pengertian Bank Syariah

Menurut Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud ialah tentang bagaimana bank syariah melakukan kegiatan dengan prinsip keadilan dan kesimbangan, kemaslahatan semua nasabah serta tidak mengandung objek yang dilarang dalam hakikat Islam.

Undang Undang Perbankan Syariah memberikan amanah kepada bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu lembaga yang menerima dana berasal dari infak, sedekah, zakat, atau dana sosial yang lainnya dan menyerahkan kepada wakaf atau nazhir sesuai kehendak pemberi wakaf atau wakif.

Penanggungjawab Bank Syariah

Fungsi pengaturan dan pengawasan atau biasa disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu menjaga prinsip kehati-hatian  dan memastikan tata kelola berjalan dengan baik dan jelas. Meskipun begitu tata kelola dan pengawasan tetap melaksanakan penyesuaian dengan prinsip-prinsip yang menjadikan pedoman dari sistem perbankan syariah.

Secara hirarkinya, bank syariah merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan hakikat Islam. Lembaga perbankan syariah harus menjunjung tinggi hakikat syariah Islam yang sudah ditetapkan. Karena, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.

Akad Transaksi pada Perbankan Syariah

Dalam Bank konvensional, perjanjian transaksi mengikuti aturan hukum yang berlaku secara umum. Sedangkan di bank syariah, terdapat syarat- syarat yang mengikuti hukum Islam, seperti barang dan jasa yang harus jelas dan halal, tempat penyerahan yang jelas, dan status kepemilikan barang yang harus sepenuhnya dimiliki penjual.

Transaksi tergantung pada akad yang dipilih saat awal transaksi. Akad ini harus jelas dan terbuka  sehingga kedua belah pihak tahu akan hak dan kewajibannya  masing-masing. Beberapa akad yang biasanya di pakai antara lain:

Murabahah:suatu akad jual-beli yang tentunya memenuhi syariat, yaitu adanya kesepakatan harga dan keuntungan, jenis dan jumlah barang, serta cara pembayaran yang telah di tentukan sebelumnya.

Musyarakah:suatu akad yang dilakukan oleh para nasabah untuk menyatukan modalnya pada suatu usaha tertentu yang pelaksananya bisa ditunjuk dari salah satu mereka.

Qardh:suatu akad peminjaman dana kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan dan telah disepakati.

Wadi’ah: suatu akad penitipan barang atau uang yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keutuhan titipan yang nasabah serahkan pada pihak bank.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait