Loncat ke konten
Menu Mobile
Spirit News
Juli 28, 2025
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ragam
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
BreakingNews
YATERI Gelar Perayaan Puncak HAN 2025, Berbagai Lomba Anak Diselenggarakan Rawan Kecelakaan, Zubir HT Minta PGE Alokasikan Dana untuk Pagar Pembatas Jembatan Pirak Timur PT PIM Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Tambon Baroh Delapan Rumah Ludes Terbakar di Tambon Baroh Wakil Bupati Tarmizi Payang Buka Uji Kompetensi Baca Al-Qur’an untuk Kepala Sekolah
Beranda Ragam Opini Perspektif Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Virtual dalam Facebook

Perspektif Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Virtual dalam Facebook

  • Whatsapp

DUNIA facebook saat ini berkembang pesat karena berbagai kepentingan dan alasan yang dijelaskan oleh pengguna user acc. Facebook telah banyak memberikan kemudahan bagi setiap orang yang menggunakannya. Mulai  dengan proses pertemanan, bisnis dan jaringan komunikasi.

Penulis : Ana Mas’udah

Bacaan Lainnya

  • Kayutangan dalam Cengkraman Kemacetan, Apa yang Bisa Dilakukan ?
  • Lebih dari Sekedar Aturan : Memahami Perilaku Manusia Melalui Sosiologi Organisasi
  • Mahasiswa UMM Sosialisasi Penggunaan Gadget pada Anak Usia Dini di Tlogomas

Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Fasilitas yang ditawarkan dalam facebook journey sudah dirasakan oleh pengguna. Fasilitas yang paling menarik saat ini di kalangan masyarakat adalah jenis permainan kartu yang biasa dikenal dengan poker. Permainan ini biasanya dimainkan secara online.

Praktek atau latihan ini dilakukan dengan menggunakan kartu dalam permainan yang disebut zynga. Jika kita menang, kita mendapatkan uang yang terkumpul dalam bentuk chip virtual, yang berarti mata uang virtual. Namun, ada masalah dengan praktik chip ini menggunakan perdagangan tunai untuk menjadikan salah satunya master poker atau kumpulan chip yang akhirnya akan terdaftar.

Oleh karena itu, batasan pertanyaan ini mencakup syariat Islam dan pandangan fiqh muamalat tentang jual beli chip ini, apakah tergolong unsur perjudian atau tidak, meskipun permainannya hanya mata uang virtual. Namun jika diperbolehkan, pro dan kontra dari permainan poker virtual ini dijamin. Mencakup materi chip dan praktik jual beli, yang mengacu pada unsur jual beli menurut hukum Islam.

Maraknya jual beli chip virtual oleh masyarakat berdampak buruk, selain membuat penggemar ketagihan, mempopulerkan sistem wajib game dan fasilitas isi ulang chip juga semakin berdampak negatif bagi masyarakat.

Game online ini juga memberikan dampak yang besar terutama bagi perkembangan seorang anak dan jiwa seseorang, walaupun dapat bersosialisasi dalam sebuah game online dapat membuat pemainnya melupakan kehidupan sosial di kehidupan nyata.

Baru-baru ini, situs jejaring sosial yang biasa dikenal dengan nama Facebook menjadi protagonis dari berbagai kalangan. Berbagai aplikasi yang ditawarkan oleh situs ini adalah layanan, pertemanan, bisnis, dll. Para era saat ini game online atau gaming bukan hanya sekedar hobi yang atau kesenangan namun sudah dapat dijadikan sebagai peluang dalam berbisnis dan menghasilkan banyak uang.

Zynga Poker menggunakan sistem nilai, dimana poin diakumulasikan dalam bentuk chip berupa mata uang virtual. Maklum, mekanisme permainan menggunakan kartu remi dengan komponen uang palsu sama dengan permainan judi, namun sebenarnya virtual.

Berdasarkan permasalahan yang muncul, maka peneliti merumuskan masalah, yaitu : apa kata atau pandangan dalam hukum Islam tentang materi jual beli chip poker virtual online di Facebook ?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, jelas dilarang jual beli chip game online dari sudut pandang syariat Islam, seperti domino Higgs dan Kabul. Secara hukum, sumber dari mana benda itu diperoleh sudah merupakan tempat suci. Karena dilakukan dengan judi.

Padahal unsur judi dalam game online hanyalah taruhan atau jual beli chip. Tapi itu tidak berbeda dengan bertaruh pada permainan liar. Game ini dilarang karena mengandung perjudian. Karena apapun bentuknya, pasti ada unsur judi dalam permainannya, dan keberuntungan sudah pasti termasuk dalam ruang lingkup judi.

Saya ingin orang-orang segera menyadari dan berhenti memainkan game ini. Dalam permainan atau permainan domino, jika dimainkan berulang kali, itu akan menjadi aktivitas positif atau bermanfaat.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE
#Universitas Muhammadiyah MalangAna Mas’udahMahasiswi AkuntansiPerspektif Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Virtual dalam Facebook
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Peran Bank Syariah Terhadap Perekonomian Masyarakat
Pos berikutnya Keunggulan Sistem Perbankan Syariah dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi

Pos terkait

  • Terkait OTT di Mandailing Natal dan Medan, KPK Dinilai dapat Tekanan dan Tebang Pilih

  • Kesiapan Infrastruktur Saat Pemadaman Massal: Apa yang Bisa Dilakukan?

  • Syarat dan Biaya Pasang Charger Mobil Listrik di Rumah

  • Kasus Korupsi Tumbuh Subur dalam Sistem Kapitalisme

  • Mengenal Google Discover dan Cara Optimisasinya

  • SEO vs SEM, Mana yang Lebih Efektif untuk Meningkatkan Traffic Bisnis Anda ?

Nasional

  • 1
    Patut Ditiru, Owner Dapur SPPG Wadas 1 T…
  • 2
    Erajaya Resmi Produksi Mobil Listrik XPE…
  • 3
    Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalah…

Ragam

  • Delapan Film Pendek dalam “Tech Tales“ A…
  • KunciCoin Memimpin Dunia NFT Indonesia d…
  • Mencari Bakat dan Kreativitas, Kota Beka…

Berita Populer

  • 1
    Bupati Karawang Bakal Copot Kepsek yang …
  • 2
    Dinilai Mengabaikan Warga Karawang, MPC …
  • 3
    Rekrutmen PT. FCC, SAPMA Pemuda Pancasil…
  • 4
    Rawan Kecelakaan, Zubir HT Minta PGE Alo…
  • 5
    PT PIM Salurkan Bantuan Tanggap Darurat …
Spirit News
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Stumbleupon
  • WordPress
  • Instagram
  • Linkedin
  • Deviantart
  • Myspace
  • Skype
  • Youtube
  • Picassa
  • Flickr
  • RSS
©2020Spiritnews.co.id