ASURANSI merupakan asal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, memiliki arti pertanggungan (Sula, 2014). Istilah penanggung dalam bahasa Belanda diistilahkan sebagai assuradur, sementara untuk tertanggung diistilahkan sebagai geassureeder. Asuransi juga dikenal dengan assecurare dalam bahasa latin yang memiliki arti meyakinkan orang.
Penulis : Nabila Nurul Aziza
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
Sedangkan, di Indonesia sendiri kata asuransi menurut KBBI merupakan kegiatan di antara berbagai pihak dalam melakukan perjanjian. Pihak tertanggung yang akan membayar dengan sejumlah dananya kepada pihak penanggung.
Terdapat 2 macam jenis asuransi di Indonesia yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Lembaga-lembaga asuransi syariah di Indonesia berkembang pesat, menunjukan besarnya minat kaum muslim untuk menjawab kebutuhan mereka akan lembaga asuransi yang aman dan sesuai syari’ah.
Asuransi syariah juga biasa dikenal dengan sebutan takaful yang secara etimologi berasal dari bahasa Arab yakni kafala-yakfulu-kafaalatan yang memiliki arti menanggung atau menjamin.
Tujuannya adalah berupaya untuk saling tolong-menolong menanggung risiko (Burhanuddin, 2010). Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/ DSN-MUI/ X/ 2001 adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Menurut muamalah, asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai takaful yang merupakan jaminan sosial bagi sesama muslim, yakni para peserta maupun pihak-pihak yang melakukan asuransi syariah.
Salah satu prinsip dasar dalam akuntansi syariah adalah tolong-menolong. Hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung.
Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, Premi dalam asuransi syariah dikategorikan menjadi 3 rekening.
Ada rekening tabungan peserta, rekening perusahaan asuransi, dan yang paling penting adalah rekening tabarru. Rekening tabarru inilah yang nantinya akan dipakai oleh sesama peserta untuk saling menolong. Rekening ini digunakan bagi peserta yang mengalami resiko asuransi.
Meski sudah umum di Indonesia, masih banyak orang muslim di Indonesia yang enggan menggunakannya karena berpikir bahwa asuransi konvensional lebih menguntungkan. Padahal pada dasarnya, asuransi syariah merupakan asurasi ideal bagi tiap orang yang ingin dana asuransinya dikelola secara transparan.(*)