Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia dalam Pergulatan Ekonomi Milenial

  • Whatsapp

PRINSIP ekonomi Islam dalam melakukan aktivitas ekonomi Islam, para pelaku ekonomi memegang teguh prinsip dasar yaitu prinsip ilahiyah dimana dalam ekonomi Islam kepentingan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaiangan sehingga tercipta ekonomi yang seadil-adilnya.

Penulis : Devita Pancawati

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Universitas Muhammadiyah Malang

Prinsip ekonomi Islam yaitu semua aktivitas manusia termasuk ekonomi harus selalu bersandar kepada tuhan dalam ajaran Islam tidak ada pemisahan antara dunia dan akhirat berarti dalam mencari rezeki harus halal lagi baik. Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar yaitu Al-qur’an dan sunah sebagai sumber aplikasinya.

Sumber daya di pandang sebagai pemberian atau titipan dari allah, swt kepada manusia. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama ekonomi Islam menolak terjadinya kekayaan yang di kuasai oleh segelintor orang saja, membayar zakat melarang riba dalam segala bentuk.

Dalam sistem ekonomi kapitlis berlaku “ Free Fight Liberalism” (sistem pesaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif, efesien dan produktif akan memenangkan pertarungan dalam bisnis. Sedang sistem ekonomi yang lain sudah tumbang kecuali ekonomi Islam yang sistemnya mementingkan individu tetapi sekaligus mementingan orang lain dan ummat.

Anehnya kebanyakan muslim berprilaku jauh dengan Islam yang sebenarnya, mungkin karena tidak pernah didapatkan pengenalan sistem ekonomi Islam sejak dini, itulah inti kesalahan yang sebenarnya kedaan ini akan menjadi lebih parah apabila dibarengi dengan genarasi yang tidak mengerti tetang agama Islam.

Padahal ekonomi islam diera milenial menjadi trend dan menjadi rujukan sistem ekonomi dunia yang mana sistem lain di dunia sudah mulai memudar dengan segala keterbatasanya mulai ditinggal selangka demi selangkah oleh penganutnya.

Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antara manusia melalui aktivitas perekonomin maupun aktifitas lainnya.

Meskipun begitu, sistem ekonomi dunia saat ini masih di kendalikan oleh sistem ekonomi kapitalisme, karena umat islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasi ekonomi Islam dimasing masing negara. Kenyataan ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya dimasa kini relatif masih baru.

Masih perlu dilakukan banyak  sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan hukum islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritis bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah jika pemerintahannya sendiri belum menerapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.

Pentingnya kajian ekonomi menurut Islam dan praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah dewasa ini tidak lagi merupakan keniscayaan, melainkan sudah menjadi kenyataan dan semakin marak. Lembaga ekonomi dan produk-produk bisnis islam bermunculan dan tumbuh di berbagai belahan bumi, bahkan di tengah masyarakat non muslim.

Begitu pula pelatihan dan pendidikan yang menyiapkan tenaga-tenaga untyk itu. Di kanca akademis, kajian-kajian ilmiah mengenai konsep ekonomi Islam juga terus bergulir dan kiah mendalam. Hal ini akibat dari lemahnya sistem ekonomi yang telah ada tidak mampu mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, terjadinya dikotomi dalam sistem pendidikan yang seolah ekonomi merupakan pemenuhan kebutuhan manusia  dalam hidupnya, sehingga mestinya pendidikan yang seolah ekonomi ini hanya milik dari fakultas ekonomi saja pada hal ekonomi merupakan pemenuhan kebutuhan  manusia dalam hidupnya, sehingga mestinya pndidikan ekonomi Islam perlu diperkenalkan pada semua fakultas pada perguruan tinggi.

Bahkan barangkali akan lebih baik apabila pendidikan ekonomi islam ini diperkenalkan sejak dini  yaitu  dari sekolah dasar, hal ini penting karena akan berdampak pada prilaku dimasa yang akan datang. Untuk itu dalam tulisan ini nanti akan di jelaskan seperti apa sistem prekonomian yang telah ada di bumi ini dengan harapan bisa mempertimbangkan mana sistem ekonomi yang baik dan harus dilaksanakan agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.

Ekonomi Islam di Indonesia di Era Milenial

Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sisoal yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang dipahami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern.

Adapaun perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya (M. Abdul Mannan; 1993). Itulah sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan.

Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada macam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan masyarakat, namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semua kita. Dalam hal ini ada pembatasan berdasarkan ketetapan As-Sunnah atas tenaga individu.

Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jikasumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorangpun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka As-Sunnah. Perlu di ingat, ilmu ekonomi islam tidak dapat berdiri netral di antara tujuan yang berbeda-beda.

Kegiatan membuat dan menjual minuman alkohol dapat di katakan bisnis yang baik dalam sistem ekonomi modern. Namun hal ini tidak dimungkinkan dalam islam. Indonesia sebagian satu diantaranya negara di dunia telah menjadikan ekonomi neoklasik sebagai basis teoretis kebijakan pembangunan ekonomi islam setidaknya selama indonesia merdeka, ternyata telah gagal mewujudkan cita-cita ekonomi bangsa seperti yang dimanfaatkan undang-undangan dasar 1945, terutama dalam menyediakan  lapangan kerja yang layak bagi kehidupan rakyatnya.

Hal ini mungkin karena tidak menyadari bahwa individualisme, materialisme dan pandangan tentang manusia yang terdapat dalam pihak ekonomi neokalisme tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai pokok dari pembukaan undang-undang dasar 1945.

Berbagai fakta kegagalan pembangunan perekonomian indonesia, sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan undang-undang 1945, antar lain di sebutkan bahwa pemerintahan negara dibentuk “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Lapangan kerja merupakan salah satu  ukuran utama yang perlu dipertimbangkan.

Lapangan kerja yang mencakupi merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan dengan halal. Lapangan kerja ynag mencakup harga diri, dan pengangguran yang berkepanjangan akan berarti hilangnya harga diri selain selain menurunnya tingkat hidup bagi yang bersangkutan. Oleh karena itu pengangguran harus di hapus melalui kebijakan negara yang tepat dalam menciptakan lapangan kerja.

Kegagalan berkaitan dengan paham sosial ekonomi yang dianut sebagai dasar operasional penentuan kebijakan dalam pembangunan, utamanya pembangunan ekonomi. Pahaman ini di sebut sebagai ekonomi neoklasik. Sangat menonjolnya individualisme dalam pola berpikir paham neoklasik yang  selanjutnya ekonomi neoklasik ini menglewatkan individualisme dalam bentuk yang ekstrim dan individualistik mempersulit upaya peningkatan efesiensi, karena efesiensi membutuhkan partisipasi semua pihak dalam berbagai dimensi kegiatan.

Kondsi diatas diperparahkan dengan mengemukanya pahama metearlisme diantara individu, yang secara langsung menolak adalanya tuhan yang maha esa (Moser, P.K., Trout, J.D.,Editors, 19950 dan hal ini bertertangan dengan undang-undang dasar 1945.

Sementara itu dalam perekonomian yang semskin terbuks, pengaruh global semakin terasa. Bukan saja perbangkan islam yang berhubngan dengan perbangkan konvensional, namun juga bagian-bagian lain yang ada di Indnesia saling berhubungan dengan bagian yang ada diluar negri.

Bisnis yang bernafaskan Islam mulai marak muncul di mana-mana, seperti bisnis di sektor keuanga: bank, leasing, modal vebtura, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pegadaian, kartu plastik, ajank piutang, lembaga amil zakat, koperasi, bahkan bisnis lain yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti: bisnis waralaba, rumah makan, hotel, pendidikan dan lain-lain, namun kepesatan tumbuhan dan berkembangnya bisnis islam ini  tidak diimbangi dengan upaya penyediaan SDM yang sesuai untuk mendukung keberhasilan bsnis tersebut.

Berbicara tentang ekonomi islam, perhatian biasanya tertuju pada bank islam, atau di indonesia disebut bank syariah, hal ini tidak sepenuhnya salah, namun demekian juga tidak sepenuhnya benar.

Ekonomi Islam tidak hanya tentang bank Islam, namun bank Islam merupakan pintu gerbang untuk mengembangkan ekonomi Islam. Sebagai contoh: jaminan kepuasan pelanggan (costomer satisfaction) sebagai salah satu wujud ekonomi Islam.

Jjika kita memproduksi dan menjual barang bermutu baik, harga bersaing, dan pelayanan purna jual yang memuaskan, hal ini merupakan wujud ekonomi Islam, barang bermutu baik, harus sesuai dengan keadaan yang seharusnya. Misalnya, madu lebah.

Sekarang kita suit mencarai mau lebah asli, karena dimana-mana banyak dijajajkan madu lebah, akan etapi mendapatkan yang asli sulit diproleh akan tetapi praktiknya terlah tercampur dengan berbagai pemanis. Jika deikian halnya, bukan madu lebih asli namanya, dan berarti tidak Islam.

Upaya menjaga lingkungan dan pembangunan hutan secara berkelanjutan juga merupakan bagian dari ekonomi Islam. Mereka yang merusak hutan, sehingga berakibat tanah longsor dan banjir yang menelan korban manusia dan harta benda, jelas tidak Islam.

Ekonomi dalam Islam menurut para ahli ekonomi dalam islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh ialah kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat.

Ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencairan dan pengeluaran sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereke melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap allah dan masyarakat.

Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan rencana islamiah ilmu pengetahuan, dimaknai sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu  mendekatkan manusia kepada allah.

Prinsip Ekonomi Islam

Prinsip ekonomi Islam dalam melakukan aktivitas ekonomi islam, para pelaku ekonomi memegang teguh prinsip-prinsip dasar yaitu prinsip ilahiyah dimana dalam ekonomi islam kepentingan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekalai yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaiangan sehingga tercipta ekonomi yang seadil-adilnya.

Prinsip ekonomi Islam bahwa semua aktivitas manusia termasuk ekonomi harus selalu bersandar kepada tuhan dalam ajaran islam tidak ada pemisahaan antara dunia dan akhirat berarti dalam menacari rezeki harus halal lagi baik secara garis besar ekonomi islam memiliki beberapa prinsip dasar yaitu Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber pengaplikasiannya.

Sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah Swt. Kepada manusia. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. Kekuatan penggerakan utama ekonomi islam adalah kerja sama. Ekonomi Islam menolak terjadinya kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi nisab. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Dengan demikian inti dari ekonomi Islam adalah menyangkut keselatan dan kerelaan kedua belah pihak dalam bertransaksi. Hal ini mencakup berbagai bidang, seperti pemasaran, lembaga keuangan dan jasa, serta industri yang berkelanjutan, perkebunan, kehutanan, dan kelautan. Demikian pula perangkat bersertifikat mutu manajemen, seperti ISO BAN, sertifikat Risk Management, sertifikat Guru dapat menjadi bagian dari ekonomi Islam.

Pembentukan manusia sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk bisnis islam memerlukan waktu yang relatif lama, perlu perencaan yang baik sehingga pada waktunya dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk lemabaga tersebut. Sementara itu perpindahan SDM anatara bank saat ini dirasakan cukup tinggi, sebagai akibat lemahnya pengkaderan untuk mengibangi percepatan pertumbuhan perbangkan atau lembaga keuangan lainnya.

Seharusnya pembajakan tidak akan terjadi bila kederisasi dilaksanakan secara berkeseimbangan sehingga mampu memenuhi percepatan pertumbahan berbagai bidang usaha. Untuk pengkaderan ini lembaga-lembaga tersebut menghadapi kendala karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan, sedangkan bila pengkaderan tersebut dipercayakan kepada lembaga training professional yang khusus untuk materi bisnis Islam.

Menurut Sjaechul Hadi Poernomo sebagaimana dikutip oleh Abd. Shomad, beberapa prinsip ekonomi Islam, yaitu :

  1. Prinsip keadilan, mencakup seluruh aspek kehidupan.
  2. Prinsip al-ihsan (berbuat kebaikan), pemberian manfaat kepada orang lain lebih dari pada hak orang lain.
  3. Prinsip al-Mas’uliyah (accuntability, pertanggung jawaban), yang meliputi berbagai aspek, yakni pertanggung jawaban antara individu dengan individu (Mas’uliyah al-afrad), pertanggung jawaban dalam masyarakat (Mas’uliyah almuj’tama), manusia dalam masyarakat diwajibkan melaksanakan kewajibannya demi terciptanya kesejahteraan anggota masyarakat secara keseluruhan, serta tanggung jawab pemerintah (Mas’uliyah al-daulah), tanggung jawab ini berkaitan dengan baitul mal.
  4. Prinsip al-kifayah (sufficiency), tujuan pokok dari prinsip ini adalah untuk membasmi kefakiran dan mencukupi kebutuhan primer seluruh anggota dalam masyarakat.
  5. Prinsip keseimbangan/prinsip wasathiyah (al-I’tidal, moderat, keseimbangan), syariat Islam mengakui hak pribadi dengan batas-batas tertentu. Syariat menentukan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  6. Prinsip Kejujuran dan Kebenaran. Prinsip ini merupakan sendi akhlak karimah. Prinsip ini tercemin dalam: Prinsip transaksi yang dilarang, akad transaksi harus tegas, jelas, dan pasti. Baik benda yang menjadi objek akad, maupun harga barang yang diakadkan itu. Prinsip transaksi yang merugikan dilarang. Setiap transaksi yang merugikan diri sendiri maupun pihak kedua dan pihak ketiga dilarang. Sebagaimana sabda Rasullulah Saw., “tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (merugikan) pihak lain” Prinsip mengutamakan kepentingan sosial. Prinsip ini menekankan pentingnya kepentingan bersama yang harus didahulukan tanpa menyebabkan kerugian individu. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah:13 “bila bertentangan antara kemaslahatan sosial dengan kemashalatan individu, maka diutamakan kepentingan sosial”.
  7. Prinsip manfaat. Objek transaksi harus memiliki manfaat, transaksi terhadap objek yang tidak bermanfaat menurut syariat dilarang. Prinsip transaksi yang mengandung riba dilarang. Prinsip suka sama suka (saling rela, ‘an taradhin).
  8. Prinsip tidak ada paksaan, setiap orang memiliki kehendak yang bebas dari menetapkan akad, tanpa tunduk kepada pelaksanaan transaksi apapun, kecuali hal yang harus dilakukan oleh norma keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

Menurut M. Umar Chapra, sebagaimana dikutip oleh Neni Sri Imaniyati, prinsip ekonomi Islam, yaitu :

Prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan)

Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiaan (hubungan horizontal), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hubungan vertikal) dalam arti manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an.

Lapangan ekonomi (economic court) tidak lepas dari perhatian dan pengaturan Islam. Islam melandaskan ekonomi sebagai usaha untuk bekal beribadah kepada-Nya. Dengan kata lain, tujuan usaha dalam Islam tidak semata-mata untuk mencapai keuntungan atau kepuasan materi (hedonism) dan kepentingan diri sendiri (individualis), tetapi juga kepuasan spiritual yang berkaitan erat dengan kepuasan sosial ataumasyarakat luas. Dengan demikian, yang menjadi landasan ekonomi Islam adalah tauhid ilahiyyah.

Prinsip Perwakilan (Khilafah)

Manusia adalah Khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi. Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materi untuk memungkinkan hidup dan mengemban misinya secara efektif

Prinsip Keadilan (‘Adalah)

Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul tapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan harga, kualitas produksi, perlakuan terhadap para pekerja, dan dampak yang timbul dari berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.

Penegakkan keadilan dan pembasmi bentuk diskriminasi telah ditekankan oleh Al-Qur’an, bahkan salah satu tujuan utama risalah kenabian adalah untuk menegakkan keadilan. Bahkan Al-Qur’an menempatkan keadilan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Maidah (5): 8: “hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Prinsip Tazkiyah

Tazkiyah berarti penyucian (purification). Dalam konteks pembangunan, proses ini mutlak diperlukan sebelum manusia diserahi tugas sebagai agen of development. Jikalau proses ini dapat terlaksana dengan baik, apapun pembangunan dan pengembangan yang dilakukan oleh manusia tidak akan berakibat kecuali dengan kebaikan bagi diri sendiri, masyarakat dan lingkungan.

Prinsip Al- Falah

Al-Falah adalah konsep tentang sukses dalam Islam. Dalam konsep ini apapun jenisnya keberhasilan yang dicapai selama didunia akan memberikan konstribusi untuk keberhasilan diakhirat kelak selama dalam keberhasilan ini dicapai dengan petunjuk allah. Oleh karena itu, dalam kacamata Islam tidak ada dikotomi antara usaha-usaha untuk pembangunan didunia ( baik ekonomi maupun sektor lainnya), dengan persiapan untuk kehidupan diakhirat nanti.

Dengan demikian dapat dipahami juga bahwa prinsip ekonomi Islam, yaitu : Manusia adalah makluk pengemban amanat Allah untuk memakmurkan kehidupan dibumi, kehidupan sebagai khalifah (wakilnya) yang wajib menjalankan petunjuknya. Bumi dan langit seisinya diciptakan untuk melayani kepentingan hidup manusia, dan ditundukan kepadanya untuk memenuhi amanah Allah.

Allah jugalah pemilik mutlak atas semua ciptaannya. Manusia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kerja yang sesungguhnya adalah menghasilkan (produksi). Islam menentukan berbagai bentuk kerja yang halal dan yang haram, kerja yang halal saja yang dipandang sah.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Adapun prinsip dasar dari ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.

Islam mengakui kepemilikan pribadi atas batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerimaupah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegangan pada tuntutan Allah Swt. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produksi yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja.

Dari beberapa prinsip ekonomi Islam yang dikemukakan di atas, ekonomi Islam mempunyai prinsip, cirri dan karaktreistik tersendiri sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh ummat.

Sekaligus saling melengkapi, oleh karenanya diera millenial yang disertai dengan model ekonomi digital yang mutakhir sekarang ini tentunnya menjadi keharusan dan cukup berpengaruh bagi sistem perekonomian Indonesia.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait