Financial Technology pada Sistem Syariah

  • Whatsapp

PADA zaman sekarang dengan kemajuan teknologi yang sangat mutakhir banyak hal bisa dilakukan dengan cepat. Penggunaan teknologi diharapkan bisa memudahkan pekerjaan manusia. Salah satu penggunaan teknologi saat ini yaitu financial teknologi.

Penulis : Nur Elys Aprilianti

Bacaan Lainnya

Mahasiswi Universitas Muhammad Malang

Financial teknologi ini adalah suatu penggabungan antara teknologi dan keuangan. Banyak negara berkembang yang mulai menggunakan konsep financial teknologi, baik sebagian maupun keseluruhan.

Sulayman (2015), pernah melakukan penelitian di negaran Tanzania. Tanzania merupakan negara yang mengalami perubahan pertumbuhan yang mendadak dalam bidang industry. Namun sayang sekali, karena kemajuan industry tidak disertai dengan kemajuan fasilitas teknologi yang bisa menanpung perubahan tersebut.

Hal ini bisa membuat keadaan social ekonomi pada negara Tanzania semakin memburuk jika dibiarkan terus menerus seperti ini. Sulayman juga mengatakan bahwa untuk mengimbangi peningkatan industry keuangan islam dan agar dapat bertahan, maka perlu dilakukan beberapa langkah yaitu :

  1. Mempromosikan literasi keuangan Islam
  2. Mengambil tindakan pada waktunya
  3. Mempertahankan nilai-nilai etika islam, memanfaatkan upaya pembangunan social-ekonomi diwilayah tersebut
  4. Meningkatkan investasi ekonomi ditingkat makro.

Menurut Salman dan Nawaz (2018), Memang terdapat celah dan perbedaan yang luas antara sistem syariah dalam berbagai bidang. Masyarakat cenderung lebih mempercayakan keuangan mereka pada lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Hal ini, dikarenakan prinsip syariah berlandaskan sesuai dengan al-quran dan hadis.

Jika lembaga yang menggunakan prinsip syariah menggunakan financial teknologi, pastinya yang akan menjadi pertanyaan oleh banyak pihak yaitu bagaimana dengan akad yang ada pada financial teknologi tersebut.

Menurut salman dan Nawaz, Pada dasarnya akad yang terdapat pada financial teknologi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah maka hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, financial teknologi merujuk pada salah satu asas muamalah yaitu an-taradhin yang artinya saling ridho diantara keduanya.

Dengan adanya financial teknologi ini diharapkan bisa memudahkan setiap orang dalam bertransaksi dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah ini mengatur bagaimana proses sampai dengan tujuan akhir, dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Kendala yang dihadapi oleh financial teknologi syariah saat ini yaitu terkait perbedaan akad yang digunakan. Hukum syariah yang mengatur financial teknologi yang belum memiliki kepastian hukumnya yaitu, beberapa jenis financial teknologi seperti: crowdfunding, market aggregator, risk dan investment management belum memiliki fatwa syariah. Maka, perlu adanya kepastia hukum syariah yang harus selaras dengan dinamika perkembangan teknologi.

Pada landasan Hukum diindonesia, mengenai tentang undang-undang yang mengatur tentang teknologi finansial, berlandaskan pada perkembangan teknologi dan sistem informasi yang terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan teknologi financial untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat  dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital disektor jasa keuangan, perkembangan teknologi inovasi keuangan tidak dapat diabaikan begitu saja dan harus dikelula dengan baik, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Inovasi keuangan digital juga perlu diarahkan agar dapat menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. Hal ini selaras dengan pertimbangan peraturan bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017.

Pada uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa financial teknologi pada basis keuangan syariah masih perlu adanya pengawasan dan pengarahan agar bisa menjadi sesuatu yang lebih baik dan tidak menimbulkan beberapa permasalahan baru. Selain itu, juga inovasi yang ada saat ini perlu selalu dikembangkan agar financial teknologi kedepannya semakin berkembang lebih luas lagi.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait