HARTA sesungguhnya merupakan karunia dari Allah SWT yang diberikan kepada umat manusia dalam kehidupannya. Kehadiran harta sekarang ini menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan selalu berada dalam pikiran manusia. Tidak sedikit manusia yang mengorbankan usaha, tenaga, hingga pikirannya untuk mendapatkan harta dengan sebanyak-banyaknya, tidak terkecuali dengan melanggar larangannya sekalipun.
Penulis : Dian Aizza Yasmein
Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Islam pun dalam kehadirannya mengakui bahwa harta merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia yang mampu mempermudah usaha manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan dalam hidupnya, tidak terkecuali kebutuhan dalam ibadah hingga hal jihad.
Oleh karena itu, kedudukan harta bagi manusia juga dibahas melalui Al Qur’an dan hadis. Tidak sedikit ayat Al-Qur’an maupun hadis yang berisikan tuntunan mengenai harta, hal ini agar manusia bisa menempatkan kedudukan harta dalam posisi yang benar untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat.
Kedudukan harta dalam kehidupan manusia berkaitan erat dengan kehadiran dari perekonomian islam yang selama ini dilakukan oleh umat islam sesuai dengan syariat-syariat yang ada. Harta pada dasarnya merupakan sebuah hal yang memiliki manfaat, memiliki nilai ekonomi, diakui sebagai hak milik, dan memiliki perlindungan undang-undang yang mengaturnya dalam kedudukannya.
Dalam kehidupan manusia, harta memiliki kedudukan sebagai hal yang menyokong kehidupan manusia untuk bisa memenuhi berbagai kebutuhannya sehari-hari dalam melanjutkan hidup. Misalnya penggunaan harta dalam memenuhi sandang, papan, hingga pangan. Harta bahkan berada dalam lima pokok urusan manusia yang harus dijaga oleh umat manusia, bersamaan dengan agama, jiwa, akal, dan kehormatan. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki harta tidak boleh sewenang-wenang dan bahkan abai dalam menggunakan hartanya.
Walaupun memiliki kedudukan yang tinggi dalam kehidupan manusia, harta tetaplah karunia dari Allah. Dan kebebasan seorang manusia dalam memiliki dan memanfaatkan harta merupakan sebatas yang dibenarkan oleh syara’. Sebagai titipan dari Allah SWT, sudah sepatutnya manusia merasa rendah hati karena harta tersebut tidak dimiliki secara mutlak. Terlebih lagi, berdasarkan ekonomi islam dalam harta terdapat hak-hak yang dimiliki oleh orang lain, misalnya seperti zakat, sedekah, hingga infak.
Pada akhirnya, sampai kapanpun kedudukan harta dalam kehidupan manusia hanyalah sebuah titipan yang diberikan Allah SWT kepada manusia sebagai amanah. Oleh karena itu, dalam hal ini umat manusia harus bisa menggunakan harta tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT dengan melakukan perintahnya dan menghindari larangannya, sesuai dengan kewajiban yang selama ini ditetapkan dalam islam.
Hanya dengan memiliki harta, tetap saja seorang manusia tidak diperbolehkan untuk melakukan maksir, maupun belanja secara mubadzir, atau menggunakan harta dengan tidak bermanfaat. Dalam menjaga titipan Allah SWT, sudah sepatutnya manusia menggunakan harga sebagai taqarrub IlalAllah atau sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.(*)