NAH….dalam artikel kali ini penulis akan membahas tentang pentingnya pemahaman masyarakat tentang haramnya riba dan alasan mengapa kita harus menghindari riba ini. Tapi sebelum itu mari kita mengenal sedikit tentang definisi dari riba dan macam-macam riba.
Penulis : Windy Ariyanti
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Apakah kalian sudah pernah mendengar apa itu riba? Pasti banyak dari kalian yang sudah tau apa itu riba. Secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab berarti kelebihan atau tambahan. Surplus atau tambahan ini mempunyai konteks umum, yaitu semua penambahan utang pokok dan harta kekayaan.
Dalam pengertian istilah (terminologi) riba adalah kelebihan/penambahan dalam pembayaran utang/jual beli yang sebelumnya diminta oleh salah satu pihak. Dapat disimpulkan bahwa pengertian riba adalah penetapan nilai tambah (bunga) atau kelebihan jumlah pinjaman pada saat pelunasan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pokok pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.
Dari definisi diatas kita sudah tau apa itu riba. Sekarang kita berbicara alasan mengapa riba itu diharamkan dalam islam? Allah SWT. berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba.
Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa jelas Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dengan melakukan riba seseorang menjadi malas untuk melakukan suatu usaha yang sesuai dengan syariat yang ada. Mengapa demikian? Karena menurut orang-orang ini riba lebih menguntungkan untuk usaha mereka. Perbuatan riba ini juga dapat memutus perbuatan baik terhadap manusia, karena bukannya membantu orang lain justru malah memeras harta orang lain.
Taukah kalian bahwa riba ini bermacam-macam ? Mari kita lihat macam-macam riba :
- Riba Fadhl, adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda.
- Riba Yad, pada jenis ini riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.
- Riba Nasi’ah, adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
- Riba Qardh, pada jenis qardh adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
- Riba Jahilliyah, adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Perlu kita sadari bahwa jebakan riba ini dapat mengantarkan kita ke neraka. Namun masih banyak dari kita yang tergelincir melakukan riba ini. Padahal kita semua tau bahwa menolong sesama manusia itu wajib.
Lalu bagaimana agar kita menghindari riba? Untuk menghindarinya sangat penting untuk kita semua memahami bahaya dari perbuatan riba ini, kita juga harus selalu bersyukur dengan apa yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan begitu kita dapat menghindari untuk berhutang atau riba.(*)