KEHADIRAN Financial Technology atau yang lebih dikenal dengan FinTech di Indonesia berkembang sangat pesat akhir-akhir ini seiring dengan kemajuan teknologi yang mendigitalkan segala aspek, sehingga diharapkan dapat menjadi faktor pendukung perkembangan fintech.
Penulis : Valensia Erinda Febriana
Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Financial Technology atau FinTech merupakan inovasi teknologi yang dikembangkan di bidang keuangan yang mengakibatkan perubahan model bisnis dari tradisional menjadi moderat, dari proses tatap muka menjadi proses transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran dalam hitungan detik, tanpa langsung mengambil uang tunai. . Dengan demikian, diyakini proses transaksi keuangan dapat dilakukan secara praktis, aman dan efisien.
Perkembangan FinTech di Indonesia mengalami peningkatan yang positif sehingga mendorong banyak orang untuk mulai memilih FinTech untuk layanan transaksinya. Dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya, perkembangan Fintech di Indonesia paling cepat dari segi skala dan skala, menurut Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI).
Fintech di Indonesia berkembang sangat pesat dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain regulasi yang mendukung dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Hal ini sangat mendukung inovasi dari banyak perusahaan FinTech yang sedang berkembang seperti termasuk pinjaman fintech, pembayaran fintech, ekuitas fintech crowdfunding, dan lain-lain.
Fintech yang termasuk dalam sistem keuangan tradisional, perlahan mulai menyusup ke sistem keuangan syariah. Peran financial technology (fintech) diakui sebagai salah satu komponen yang dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Karena financial technology dapat mendukung penguatan peran lembaga keuangan mikro syariah. Fintech juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja syariah baru. Hal ini tentunya akan mendukung pemulihan kondisi perekonomian negara yang sempat memburuk akibat wabah Covid-19.
Sama seperti konsep fintech yang terdapat dalam sistem keuangan tradisional, FinTech Syariah merupakan kombinasi antara inovasi IT dengan produk dan layanan yang ada di bidang keuangan dan teknologi, yang mempercepat dan memfasilitasi berbagai bisnis, mulai dari transaksi, investasi, dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa nilai inti dalam etos kerja Islami, yang bersumber dari ajaran dasar Islam, adalah kesatuan (tauhid/kesatuan), keseimbangan (equilibrium/justice), kehendak bebas (free will), tanggung jawab (responsibility), kejujuran, kejujuran (honesty).
Menurut Imam Al-Ghazali, prinsip perbuatan hukum itu banyak, yaitu jika seseorang membutuhkan sesuatu, hendaknya kita memberinya sedikit keuntungan, jika perlu tanpa keuntungan, dan jika dia menjual dengan hutang, maka jika pembeli tidak memiliki wewenang. , maka jangan paksa dia untuk membayar, Jika dia membeli, Anda harus memaksanya untuk membayar. Harga barang-barang rakyat miskin harus dinaikkan dan ada banyak prinsip hukum Islam.
Landasan hukum FinTech Syariah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Selain itu, Fintech Syariah Syariah juga mengacu pada Fatwa No 117/2018 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Majelis Ulama Indonesia tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip Syariah.
Sebagai umat Islam kita harus mengetahui evolusi dari financial technology ini. Sebelum menikmati kemudahan yang diberikan oleh produk-produk perusahaan ini, perlu diketahui apakah teknologi keuangan ini sesuai dengan Syariah Islam dan tidak bertentangan dengannya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Pelanggan yang melihat perubahan ini tentunya harus lebih mengenal rambu-rambu syariah di ruang fintech, mulai dari akad, klausul, rukun, hukum, administrasi perpajakan, akuntansi hingga audit. Di Indonesia sendiri, masih banyak kendala dalam mendorong pengembangan FinTech, seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi karena sifat masyarakat yang masih tradisional.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) telah merumuskan grand strategy pengembangan pasar jasa perbankan syariah di Indonesia dalam bentuk program sosialisasi dan edukasi masyarakat yang lebih luas dan efisien melalui berbagai program langsung dan sarana tidak langsung. Komunikasi (cetak, elektronik, online/online) dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang manfaat produk dan layanan perbankan syariah yang dapat digunakan oleh website publik).
Inovasi FinTech yang sesuai dengan Syariah sangat penting untuk pengembangannya yang berkelanjutan karena mencakup penggunaan teknologi keuangan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan Syariah. Apalagi, sektor keuangan syariah memiliki pasar yang sangat besar.
Perkembangan financial technology tidak hanya sebatas financial technology tradisional saja, namun perkembangan financial technology yang berbasis syariat Islam telah dimulai di masyarakat selama ini. Meskipun banyak kendala dalam perkembangannya di Indonesia, teknologi keuangan syariah terus berinovasi agar dapat diterima dengan baik dan mengurangi hambatan yang ada di masyarakat.
Teknologi keuangan syariah menawarkan manfaat dalam banyak aspek seperti memfasilitasi pembiayaan bagi UMKM di Indonesia, dan fakta bahwa pengusaha UMKM yang menerima pinjaman tidak perlu bertemu langsung dengan pemberi pinjaman selama pembiayaan, dan kebutuhan keuangan mereka dapat dengan mudah dipenuhi dan ditransfer. Itu keluar sesuai dengan hukum Islam.
Fintech tidak hanya berperan aktif dalam pengembangan ekonomi legitimasi nasional, tetapi juga berperan aktif dalam memberdayakan startup yang dapat memperkuat rantai industri halal, sehingga dapat tercipta ekonomi legitimasi berbasis infrastruktur teknologi. Kehadiran Fintech Syariah diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di masa mendatang.(*)