KODE ETIKA suatu profesi merupakan norma-noma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap guru dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu propfesi keguruan adalah untuk kepentingan organisasi profesi keguruaan itu sendiri.
Penulis : Firdausiyah
Mahasiswi PBA, Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan (IDIA)
Kode etik guru ialah asas atau norma yang mana setiap seorang guru yang berada di Indonesia harus menjalankannya sebagai pedoman untuk berperilaku dan bersikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga Negara. Dalam pedoman ini diharapkan agar dapat membedakan perilaku baik dan buruknya seorang guru.
Menurut Prof.Dr.R. Soebekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul” Etika Batuan Hukum”, kode etik suatu profesi merupakan norma yang harus dilaksanakan bagi orang yang melakukan tugas profesi tersebut.
Dan menurut Undang-Undang pasal 42 Nomor 20 tahun 2003 bahwa kode etik itu didalamnya berisi tentang etika dan norma yang memantau perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya dan keprofesionalannya.
Kode etik di Indonesia merupakan sebuah pedoman, seperangkat aturan atau norma-norma yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap seorang guru di Indonesia dakam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Maka dari itu kode etik itu adalah hal sangat penting untuk dilakukan. Seorang guru tidak akan dikatakan sebagai guru yang profesiaonal jika tidak menaati dan malaksanakan kode etik yang telah ada.
Dalam buku “Etika dan Profesi Keguruan” karya Hosaini, S. Pd.I, M. Pd., bahwa Kongres PGRI ke XIII, Ketua Umum PGRI yakni basuni mengatakan bahwa kode etik guru di Indonesia adalah adalah merupakan landasan dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian menjadi seorang guru. Maka dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat disimpulkan bahwa kode etik di Indonesia terdapat dua unsur penting yaitu:1) sebagai landasan moral, dan 2) sebagai pedoman tingkah laku.
Menaati dan menggunakan kode etik dengan baik ialah salah satu tata cara dalam menjalankan tugas sebagai guru yang profesiaonal. Dan dengan adanya kode etik guru ini seorang guru akan memberi pelayananan pendidikan yang lebih profesional dalam lingkungan masyarakat.
Kode etik ini juga merupakan panduan atau pedoman yang mengatur hubungan guru dengan murid, wali murid, teman sejawat, dan masyarakat dengan misi tugasnya sebagai guru. Pentingnya kode etik guru ini ialah untuk mengatur guru dalam menjalankan tugasnya.
Di Indonesia guru sebagai orang seorang Pembina dan pendidik sangat diharapkan untuk mempelajari kode etik guru yang telah dibuat oleh Negara. Dan kode etik dibuat agar semua guru bisa mengetahui hal-hal yang harus dilakukan seorang guru agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari guru ataupun murid.
Namun, dalam pendidikan di Indonesia guru sebagai pendidik dan pengajar mulai dipertanyakan, karena perannya sebagai guru untuk mencetak generasi penerus bangsa yang kreatif dan bermoral belum sempurna dan sepenuhnya terwujud. Para pelajar saat ini sudah terhasut oleh zaman yang serba gemerlap, mulai hilang dari mereka rasa kepekaan moral dan jauh dari seperti apa yang diinginkan. Penyebab dari semua masalah itu yakni adanya guru yang sikap dan perilakunya menyimpang dari kode etik guru yang telah ditetapkan oleh Negara.
Beberapa faktor yang membuat sikap dan perilaku guru menyimpang dari kode etik :
- Guru memberi hukuman yang salah karena guru mengadakan dan melaksanakan praktek yang salah.
- Adanya kekerasan dan pencabulan guru terhadap murid karena kurangnya kesiapan guru dan murid secara mental, fisik, maupun emosional. Pembelajaran akan berjalan dengan lancar jika guru dan muridnya sudah siap dalam segala aspek yaitu secara fisik, mental, dan emosionalnya.
- Kurangnya penanaman dalam budi pekerti di sekolah. Para murid tidak selalu membutuhkan materi namun murid juga memerlukan penerapan dan pelaksanaan dalam budi pekerti karena pembelajaran budi pekerti saat ini sudah mulai hilang kalaupun ada mungking hanya sebagai pelengkap saja tidak diterapkan.
Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang seharusnya dipelajari dan diterapkan kini sudah mulai dilupakan. Maka dari itu, adanyaa kode etik guru di Indonesia itu untuk ditaati dan dilaksanakan. Dan solusi dari masalah-masalah yang terjadi pada sebagian guru di Indonesia adalah guru harus bersikap jujur terhadap murid sehingga tidak ada satu keteladanan lain yang pantas ditiru kecuali jujur, guru harus professional dalam mengajar agar murid dapat mencontoh dari keilmuan yang guru miliki.
Dan guru harus menjalani hubungan baik dengan orang tua murid, teman sejawat, dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan, bersikap tangggung jawab dalam pembinaan terhadap murid di sekolah, rumah, dan masyarakat.
Adanya solusi berhubungan dengan yang dikemukakan oleh Oteng Sutiana bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman sejawat dan masyarakat difungsikan untuk penghubung serta saling mendukung dalam bidang mengsukseskan tugas guru dalam membina dan mendidik murid.(*)