Etika Profesi Guru Pendidikan pada Anak Usia Dini

  • Whatsapp

PENDIDIKAN adalah usaha yang mana manusia untuk memanusiakan. Dan begitu pula pendidikan adalah salah satu kunci utama dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang sangat berkualitas.

Penulis : Kamilah

Bacaan Lainnya

Mahasiswi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah

Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien (IDIA) Madura

Menurut teori Soandi, ondi dan Aris suherman, 2010 pendidikan adalah mencakup seluruh proses hidup dan membentuk interaksi manusia dengan lingkungan dalam mengembangkan tahapan yang secara ringkas sehingga menimbulkan perkembangan kedewasaan tersebut.

Penyelenggarakan pendidikan adalah suatu jenis yang diatur secara sistematis, sehingga pendidikan tersebut bisa mengembangkan kamampuan dan membentuk perilaku dan watak untuk meningkatkan peserta didik tersebut.

Menurut Siswanto (2008:2) Dimana pendidikan anak usia dini tidak lepas dari jasa seorang guru. Pendidikan bagi peserta didik tersebut memberikan upaya yang dilakukan untuk mendidik, membingbing, mengasuh, sehingga bisa menghasilkan kreatif dalam kemampuan dan keterampilan.

Pendidikan anak memang harus dari kecil sehingga anak ketika mengikuti paud bisa menjadi anak yang lebih mandiri, disiplin, dan mudah menyerap ilmu pengetahuan dengan secara optimal.

Pendidik adalah sebagai penentu generasi muda yang mana pendidikan tersebut menjadi contoh atau tauladan karena ditangan pendidikan terletak suatu majunya negara dimana menjadikan penerus yang beriman dan takwa dan siap dalam melanjutkan kepemimpinan yang aman, damai, adil, dan sejahtera.

Menurut Ferrel (2013) etika adalah studi tentang sifat moral, dan aturan yang standar dimana yang mengatur perilaku para anggota profesi  dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Dalam pergaulan hidup masyarakat, yang mana pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul, dalam menyikapi saling menghormati, sopan santun, tatak ramah, dan protoler.

Bermaksud menjaga kepentingan masing-masing terlibat agar mereka senang, tenang, tenteram terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah di jalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.

Fungsi guru merupakan tidak akan bisa seluruhnya sebagai pendidik, membimbing, dan pengajar bagi peserta didiknya. Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat (1) “guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesera didik pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”, jadi dapat disimpulkan guru harus mampu menguasai minimal satu bidang keilmuan atau guru harus ahli dibidang yang dipilihnya dan harus memiliki sikap intergritas professional kemudian mampu mengembangkan peserta didik dalam kecerdasan berfikir.

Kemudian guru dapat mengembangkan seluruh aspek perkembangan anak  dan juga harus dapat menanamkan dan menumbuhkan pembinaan perilaku dan sikap yang dilakukan pembiasaan yang baik. Oleh sebab itu melihat pentingnya pendidikan anak usia dini, dan seorang guru harus meempunya etika yang baik agar peserta didik bermoral dan mematuhi norma-norma yang berlaku.

Sebagaimana guru telah mengerti oleh banyak orang, yaitu suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian sehingga banyak orang bekerja sesuai bidang dan keahlian.

Profesi merupakan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Professional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.

Menurut Dedi Supriyadi (1999), guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tinggkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya seehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi profesioanal.

Pekerjaan professional berbeda dengan pekerja non professional Karena suatu profesi memerlukan kamampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya dipersiapkan untuk itu.

Pengembangan profesioanal guru harus diakui sebagai suatu hal yang sangat fundamental dan penting guna untuk meninggkatkan mutu pendidikan. Perkembangan professional adalah proses dimana guru dan kepala sekolah belajar, meninggkatkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai secara tepat.

Profesi guru memilki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Secara khusus guru dituntut untuk memberikan layanan professional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai.

Sehingga guru dikatakan professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruaan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.

Suatu pekerjaan dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Dr. wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi, antara lain :

  1. Pekerjaan penuh
  2. Ilmu pengetahuan
  3. Apliksi ilmu pengetahuan
  4. Lembaga pendidikan profesi
  5. Perilaku profesi
  6. Standar profesi
  7. Kode Etik profesi

Sehingga standar guru menunjukkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memindai seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebab guru akan selalu berhadapan dengan siswa yang memiliki karakteristik dan pengetahuan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, untuk membingbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengatahuan dan teknologi yang secara tepat berubah sebagai ciri masyarakat abad ke-21, tuntutan ini mengharuskan guru untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait