Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satlantas Polres Aceh Utara menindak bagi pengendera truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan atau sering disebut pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah Kabupaten Aceh Utara dengan melakukan tilang, Selasa (15/02/2022).
Selain penindakan terhadap kendaraan ODOL juga menyasar kendaraan pick up muat orang karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,“ kata Kasat Lantas, Polres Aceh Utara, AKP Adek Taufik.
Penindakan dilakukan di sepanjang jalan Raya Medan – Banda Aceh Wilayah Hukum Polres Aceh Utara, untuk kendaraan truk ODOL diberikan tindakan tegas berupa tilang.
“Kami melakukan penindakan Tilang dan mengamankan barang bukti 1 SIM B1 milik sopir Truk,” ujarnya.
“Selain menindak kendaraan ODOL, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas dan mengajak untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19,” tambahnya.(mah)