Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Pupuk Kujang menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Seperti yang terjadi baru-baru ini, ada oknum kios pupuk asal Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya.
Pupuk tersebut kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu. Penyelewengan itu terungkap oleh jajaran Polres Indramayu dan diekspos di media massa, pada Rabu (16/2/2022).
“Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut,” kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan, PT Pupuk Kujang, di Karawang, Kamis (24/2/2022).
Dikatakan, PT Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios pupuk di Karawang tersebut.
PT Pupuk Kujang juga menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) dan kemuadian dua warga tersebut ditangkap polisi.
“Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi,” tegas Ibrahim.
Tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).
Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.
SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).
“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor. Sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Ibrahim.
“Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.
Diakuinya, PT Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013, Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.
“Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan. Sebagaimana aturan Permendag, Seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian dan penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.
“Kami tentunya sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” ungkapnya.(ops/sir)