Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Untuk pembengunan Jalan Lingkar Kota Subang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan memanfaatkan lahan milik PTPN VIII dengan dua skema pemanfaat, yaitu pinjam pakai dan pelepasan.
Hal itu terungkap dalam rapat yang membahas legalisasi pemanfaatan lahan PTPN VIII, pelimpahan lahan dan percepatan pelaksanaan pembangunan jalan Lingkar Kota Subang yang akan menyambungkan jalan dari Sukamelang ke Cijambe yang dipimpin oleh Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat di kediaman pribadi, Jumat, (4/3/2022).
Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang, BP4D, Dewi Lestari, mengatakan, ada 2 skema yang dapat diambil dalam pengadaan lahan untuk lingkar Subang, yaitu pinjam pakai dan pelepasan. Keduanya memiliki waktu proses yang sama, namun berbeda dalam pengelolaannya.
“Pinjam pakai memiliki tujuan untuk mendapatkan profit dengan batas waktu, sementara pelepasan tidak ada batas waktu dan non profit,” kata Dewi.
Diakuinya, dua skema itu tetap ada proses ganti rugi yang harus dialokasikan dengan persetujuan menteri. Sehingga, dia dan tim akan mengirimkan surat ke Menteri BUMN dan Menteri ATR/BPN terkait pelepasan lahan untuk pembukaan jalan tersebut.
“Proses pelepasan lahan ini harus selesai pada bulan April 2022,” kata Dewi.
Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkab Subang, Wawan Hermawan, mengaku, pihaknya akan berkirim surat kepada Kementerian BUMN dan Menteri ATR/BPN untuk menanyakan kejelasan lahan PTPN VIII, karena lahan tersebut merupakan HGU yang telah habis masa gunanya juga untuk menjelaskan ketimpangan lahan di Subang.
“Sekitar 50 persen lahan di Subang merupakan lahan pertanian/sawah, 25 persen perkebunan BUMN. Hasil pengamatan kami, 11 persen lahan eks HGU saat ini yang sudah dikuasai oleh masyarakat dan digunakan untuk kantor pemerintah,” kata Wawan.
Diakuinya, saat ini Pemkab Subang sangat membutuhkan lahan terkait implementasi Perpres No 87, dan yang dibutuhkan adalah lahan eks HGU. Tujuan surat ini sendiri untuk mendapatkan lahan HGU tanpa mengeluarkan biaya ganti rugi, karena Pemkab Subang kesulitan anggaran akibat pandemi Covid-19.
Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, menginstruksikan tim untuk segera bersurat ke kementerian terkait. Ia juga menginstruksikan untuk menyelesaikan pelepasan lahan milik masyarakat yang masih belum selesai.
“Untuk mengevaluasi pembangunan jalan ini, saya minta tim untuk melakukan evaluasi setiap Jumat dan meminta menganggarkan dan menurunkan alat berat untuk memulai kegiatan pembukaan jalan di lahan yang telah ditetapkan dan telah dibebaskan,” tegasnya.(sir)