Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seorang wanita inisial AN (40) warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diringkus Polres Karawang atas aksi konyolnya yang telah menghebohkan jagat maya, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Dalam aksinya yang terekam video viral berdurasi 1 menit 20 detik, AN membakar bendera merah putih. Wanita ini diamankan polisi untuk ketiga kalinya.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, seorang wanita yang tengah viral diberbagai platform media sosial itu telah berhasil diamankan oleh anggotanya di daerah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Wanita yang berinisial AN (40) asal warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, merupakan seorang pelaku yang berada dalam sebuah video viral pembakaran bendera merah putih.
Saat pemeriksaan, kata Aldi, diketahui wanita tersebut ternyata mengalami gangguan kejiwaan. Karenanya, saat ini pihaknya telah membawa wanita berinisial AN (40) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
“Setelah diamankan, kami memeriksa 11 saksi, termasuk keluarganya. Dari pemeriksaan itu, ternyata pelaku ini memiliki gangguan kejiwaan dan tercatat juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2021 kemarin. Karenanya, saat ini anggota kami telah membawa pelaku ke RSJ Cisarua Bogor guna mendapatkan perawatan secara intensif oleh ahli psikiater yang ada disana,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (17/3/2022).
Dikatakan, pada tanggal 3 Januari 2021, AN (40) diamankan Polres Karawang karena video penghinaan pancasila. Kemudian beberapa bulan setelahnya, atau tepatnya pada tanggal 30 Juni 2021, dalam video tersebut wanita ini kembali menggemparkan publik karena aksinya yang menghina kitab suci Al-Qur’an sempat viral di media sosial.
Kedua aksi yang dilakukan wanita itu sebelumnya, tidak dapat di proses secara hukum meski wanita ini sempat diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Karawang. Lolosnya AN dari jeratan hukum, dikarenakan ia memiliki gangguan kejiwaan. Pernyataan itu dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter ahli kejiwaan.
Sementara untuk kasus saat ini atau kasus yang ketiga, AN (40) yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan ini proses hukumnya kembali dinyatakan gugur. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan keterangan resmi dari tim ahli psikiater yang disampaikan langsung oleh Aldi kepada awak media. Ia menuturkan, kejiwaan pelaku yang ternyata masih terganggu, maka proses hukumnya dianggap gugur.
“Saat ini pelaku sedang melakukan perawatan di RSJ Cisarua Bogor, dan kami hanya berupaya untuk mengembalikan wanita berinisial AN ini agar kembali normal kejiwaannya,” katanya.
Disinggung soal proses perekaman video seorang wanita yang membakar bendera merah putih hingga proses pengunggahan video itu diunggah ke sosial media dan membuat heboh publik karena viral, Aldi mengungkapkan kronologis dari peristiwa yang sudah menarik perhatian banyak publik itu.
Menurut keterangan pelaku, sambung Aldi, serangkaian proses tersebut dilakukan seorang diri, yaitu oleh pelaku berinisial AN (40). Pernyataan tersebut l diakui pelaku saat diinterogasi langsung olehnya (Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono).
“Saya yang langsung menginterogasi pelaku, dan diakuinya juga bahwa proses pengunggahan video itu dilakukan oleh pelaku sendiri. Jadi posisi handphone yang digunakan untuk merekam aksinya itu, handphone ditaruh berdiri di atas kursi dengan kamera menghadap ke arah dia kemudian merekam aksinya dan setelahnya ia mengunggah videi itu ke akun media sosial miliknya,” jelasnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Anggadita Kecamatan Klari, Ilham, membenarkan peristiwa pembakaran bendera merah putih di wilayahnya. Menurutnya, wanita dalam video viral berinisial A ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dia itu bukan warga Kecamatan Klari, melainkan asal warga Kecamatan Rawamerta. Keberadaan dia disini (Klari), sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu rumah warga. Kalau untuk lokasi pembakaran benderanya, berada di salah satu area pergudangan daerah ini,” kata Ilham.(ops/sir)