Kota Medan, spiritnews.co.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dan tiga orang lainnya, Kamis (17/3/2022).
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada belanja tak terduga penaggulangan bencana nonalam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425.
Sedangkan berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir sudah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, yaitu, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malamnya,” kata Yos Tarigan.
Keempatnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos, dalam waktu dekat, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ungkapnya.(red/sir)