Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) akan menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebesar Rp 1,02 miliar.
Adapun bantuan yang disalurkan ke masing-masing Parpol nantinya beragam, tergantung jumlah suara yang diperoleh pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Acen Utara, Zulfadli, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan, Husaini, mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan soal naiknya bantuan keuangan parpol.
Bantuan keuangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang telah mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bantuan keuangan untuk parpol sebesar Rp 1.500 per suara sah. Pemberian bantuan keuangan parpol harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan seimbang dengan bantuan keuangan di bidang kesehatan serta pendidikan,” kata Husaini.
Menurutnya, jika rencana bantuan keuangan untuk parpol di 2022 direalisasikan maka alokasi anggarannya menjadi sekitar Rp 1.02 miliar. Semua harus sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan parpol sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Dikatakan, bantuan keuangan parpol harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan seimbang dengan bantuan keuangan di bidang kesehatan serta pendidikan.
“Ada surat dari Mendagri soal imbauan bantuan keuangan partai politik disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Diakuinya, ada 11 parpol yang mendapat bantuan keuangan tahun 2022 sesuai hasil Pemilu 2019 yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai Aceh (PA), Partai SIRA dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Dana yang didapat akan digunakan untuk pendidikan politik bagi kader partai politik dan masyarakat.
Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat parpol, namun disituasi pandemi Covid-19 seperti saat ini diperuntukan untuk membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Konsekwensinya pemberian bantuan pemberian bantuan setahun sekali, partai politik harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBK setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan tahun lalu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Ia berharap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan dari APBK ini bisa mempertanggungjawabkan secara formal dan material dengan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan secara real dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Semoga bantuan keuangan ini bisa bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.(mah)