Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi diberbagai tingkatan, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2014 telah mengeluarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk menetapkan pengukuran, pengumpulan, pengklasifikasian data, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada kegiatan evaluasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang digelar di Pendopo Pemkab, Rabu 06 April 2022. Menurutnya, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi SAKIP.
“Hal ini sangat penting dan strategis bagi penyelenggara pemerintah, karena instansi pemerintah dipacu untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya melalui perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabiltas kinerja internal,” ujar Ambu Anne.
Dikatakan, kegiatan evaluasi ini diselenggarakan oleh Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2014.
“Saya sampaikan apresiasi untuk jajaran Inspektorat yang telah menyelenggarakan kegiatan evaluasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, melalui kegiatan ini diharapkan semua pimpinan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta terus meningkatkan kinerja SAKIP agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal untuk pembangunan Purwakarta Istimewa,” katanya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi ini, terdapat nilai tertinggi sampai yang terendah, serta ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap Perangkat Daerah. Ia juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas hasil evaluasi ini.
“Tindak lanjut ini nantinya akan menjadi poin tambahan dalam evaluasi tahun berikut. Kami juga menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk berkomitmen dalam penyempurnaan dokumen SAKIP dengan serius,” ujarnya.
Ia berharap seluruh jajaran Perangkat Daerah di Kabupaten Purwakarta untuk dapat terus meningkatkan efektivitas manajemen kinerja agar budaya kerja dapat terwujud dalam penilaian SAKIP pada tahun-tahun mendatang.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat, mengatakan, SAKIP di pemerintahan daerah Purwakarta terdapat peningkatan kinerja di beberapa Perangkat Daerah.
“Sebelumnya, ada yang nilainya D dan C, sekarang sudah tidak ada. Sebanyak 60 persen perangkat daerah nilai SAKIP-nya sudah A dan bahkan ada yang predikat AA,” kata Nurhidayat.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perangkat daerah sudah mampu menyajikan dokumen perencanaan kinerja yang baik dan yang kedua perangkat daerah sudah mampu untuk mengukur kinerjanya dan bahkan saat ini sudah mampu melakukan pelaporan akuntabilitasnya.(rls/red)