BPJS Kesehatan Kerjasama dengan Kejari Karawang Antisipasi Kasus JKN-KIS

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka meningkatkan penegakan kepatuhan badan usaha peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Karawang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Karawang, BPJS Kesehatan Cabang Karawang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Karawang yang setiap tahun selalu berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap penegakan kepatuhan badan usaha. Dari tahun ke tahun kami menyerahkan SKK kepada Kejari Karawang hingga berhasil mengajak badan usaha untuk patuh terhadap kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS. Tanpa bantuan dari Kejari kami tidak dapat berbuat banyak, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi partisipasi dari Kejaksaan Negeri Karawang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Yerry Gerson Rumawak.

Bacaan Lainnya

Yerry pun berharap badan usaha di wilayah Kabuapaten Karawang dapat terus meningkatkan kepatuhannya agar dapat memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Adapun pada Tahap I  tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Karawang akan menyerahkan 32 SKK. Sebelumnya pada tahun 2021, BPJS Kesehatan Cabang Karawang menyerahkan total 99 SKK kepada Kejari Karawang.

“Pada tahun 2021 kita berhasil melakukan mediasi terhadap 56 badan usaha. Kami bersemangat sekali untuk bekerja bersama lagi dengan BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam pemenuhan kewajiban peserta JKN-KIS. Apa yang kita kerjakan pastinya akan berguna bagi bangsa dan negara. Tahun 2022 ini kami akan terus mendukung BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan segera menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan kepada kami. Kami dari Kejaksaan Negeri Karawang juga sangat tertantang untuk menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana.

Badan usaha sendiri sebagai peserta JKN-KIS pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar, memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya, membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kemudian menjadi tolak ukur kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya.(ops/ybs)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait