Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dana pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga menjadi ‘bancakan’ partai politik agar tidak terjadi pergantian antar waktu (PAW). Masalah ini kemudian dilaporkan LSM Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Kami sudah melaporkan masalah ini secara resmi ke Kejari Karawang, pada Kamis (14/4/2022). Kami meminta kejaksaan dapat mengusut dugaan korupsi yang dipotong oleh partai dari dana aspirasi anggota DPRD. Ini kan uang negara untuk pembangunan, kenapa dipotong untuk urusan partai,” kata Awandi Sirot, Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kata Awandi, sempat menghebohkan masyarakat adanya rencana salah satu partai akan melakukan PAW kepada dua orang anggotanya karena menolak setor 5 % dari dana aspirasi.

“Jadi kami memandang proyek aspirasi sudah terang-terangan dipotong. Padahal ini sudah masuk ranah korupsi,” katanya.

Dikatakan, Kejari Karawang harus segera menangani kasus yang sudah meresahkan masyarakat ini. Apalagi indikasinya pemotongan dana aspirasi banyak dilakukan oleh partai kepada anggota di legislatif.

“Harus diusut tuntas karena ini bisa dilakukan berjamaah. Makanya kejaksaan harus mengusut ini agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Tohom Hasiolan, mengaku, belum menerima laporan dari LSM LMP terkait masalah ini. Sebab, jika laporan baru masuk, tidak langsung diterima pihaknya.

“Sesuai prosedur setiap laporan masuk dulu kebagian administrasi kemudian ke Kepala Kejaksaan dan baru kami terima,” kata Tohom.

Namun Tohom memastikan setiap laporan dari masyarakat pasti akan dilayani sesuai prosedur.  Namun setiap laporan harus disertai dengan data yang bisa membuktikan adanya kejahatan korupsi.

“Kita proses pastinya. Nanti ditelaah dulu baru nanti ada kepastian apakah akan dilanjut atau tidak. Yang pasti laporan harus dilengkapi bukti,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait