Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pengusaha Travel, Haji dan Umrah se-Indonesia merasa keberatan dengan adanya aturan pembatasan usia 65 tahun bagi calon jemaah haji yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, pengusaha Travel, Haji dan Umrah yang tergabung dalam organisasi BERSATHU (Kebersamaan Pengusaha Travel, Haji dan Umroh) Indonesia meminta pemerintah Indonesia bisa melakukan kajian ulang dengan berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Demikian dikatakan Ketua Umum BERSATHU Indonesia, H. Wawan Suhada disela Musyawarah Nasional (Munas) I dan Launching BERSATHU di Hotel Swiss Bellin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022). Munas I dan Launching yang mengusung tema “Sinergi Bersama Dalam Melayani Tamu Allah” ini dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Saefulloh.
Wawan mengaku, bahwa jemaah haji Indonesia didominasi calon yang berusia di atas 65 tahun sehingga menjadi permasalahan baru bagi penyelenggara, khususnya pengusaha Travel Haji dan Umrah.
“Memang aturan yang dibuat pemerintah Arab Saudi ini ada maksudnya. Tapi kami berharap ada kemurahan dari pemerintah untuk memberikan dispensasi bagi calon jamaah yang usianya 65 tahun,” kata Wawan kepada wartawan.
Diakuinya, pengusaha travel haji dan umrah berharap ada solusi terkait kendala syarat usia naik haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pihaknya meminta pemerintah Indonesia bisa melobi Arab Saudi agar meningkatkan batas usia maksimal pemberangkatan haji.
“Karena majority usia jemaah haji di Indonesia khususnya yang reguler lebih banyak berusia di atas 65 tahun,” ujarnya.
Dikatakan, tahun 2022, pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang dari seluruh negara di dunia. Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.
“Semoga pemerintah Indonesia dapat melobi pemerintah Saudi agar usia 65 tahunnya setidaknya untuk meningkatkan batas maksimal usia keberangkatan haji,” tegasnya.
BERSATHU, kata Wawan, telah berkoordinasi soal isu tersebut dengan Kementerian Keagamaan (Kemenag) untuk mencari solusi terkait kepastian berapa jumlah kuota yang diterima. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah harus cepat menetapkan kuota haji nasional agar tidak membuat penyelenggara kebingungan.
“Dari ketentuan jumlah kuota itu kami akan menyesuaikan berapa jumlahnya. Dengan penetapan kuota tersebut pelaksanaan haji akan semakin jelas,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BERSATHU, Rafiudin, mengatakan, organisasi BERSATHU ini sudah terbentuk di beberapa provinsi di Indonesia, yakni, Aceh, Lampung, Banten, Jakarta dan Jawa Barat.
“BERSATHU ini baru terbentuk pada 7 April 2022, tetapi sangat luar biasa karena hingga saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 57 pengusaha travel haji dan umrah,” kata Rafiudin.
“Kami ada berusaha semaksimal mungkin agar pemerintah memberikan solusi atas regulasi tentang pembatasan usia 65 tahun bagi calon jamaah haji ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, H. Aef Saefulloh, mengatakan, tidak calon jamaah haji dan umrah memahami tentang prosedur dan teknis keberangkatan dan setelah berada di tanah suci. Oleh karena itu, pengusaha travel haji dan umrah bisa memberikan pemahaman bagi calon haji.
“Saya harap penyelenggara atau pengusaha travel haji dan umrah bisa memberikan pemahaman tentang haji. Agar para calon jamaah haji lebih memahami tentang haji dan umrah,” ungkapnya.(ops/sir)