Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebuah tarif parkir yang sudah diatur dalam Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018, tetapi masih ada dari salah satu mall besar di Karawang yang diduga ingin mencari keuntungan besar.
Mall tersebut adalah Mall Karawang Centra Plaza (KCP). Tahun 2021 lalu sudah pernah viral karena tarif parkir dinilai oleh salah satu pengunjung terlalu mahal. Kali ini kembali menjadi sorotan pengunjung, karena dari pengelola dinilai tidak melakukan evaluasi, sehingga tarif parkir di mal tersebut tetap saja mahal dan dikeluhkan pengunjung.
Anggota DPRD dari Partai NasDem, Indriyani, mengatakan, berdasarkan Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Pasal 37 angka 7 berbunyi biaya parkir yang seharusnya dikenakan adalah Rp 1.000 untuk roda dua Rp 2.000 untuk roda tiga dan Rp 3.000 untuk roda empat. Tidak ada ketentuan tarif yang berlaku progresif per jam dalam regulasi tersebut.
“Kalau KCP menerapkan tarif Rp 5.000 per jam, artinya sudah melebihi tarif yang diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2018. Dalam Perda ini hanya diatur tarif plat, tidak ada peningkatan harga per jam,” ujar Indriyani, di kantornya, Rabu (20/04/2022).
Indriyani yang juga Anggota Banggar DPRD Karawang ini memaparkan, pajak parkir yang dibayarkan pengelola parkir kepada pemerintah daerah bukan berdasarkan tarif, melainkan hanya 20 persen saja. Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 30 Perda Pajak Daerah.
“Yang wajib disetorkan untuk pajak parkir itu 20 persen dari tarif yang sudah ditentukan, jadi kalau tarifnya Rp 3.000 untuk mobil maka pajaknya hanya Rp 600 saja dari satu unit mobil. Kalau di lapangan tarif mencapai Rp 5.000 per jam seharusnya Pemerintah Daerah menyesuaikan penarikan pajak parkir dengan tarif yang berlaku di lapangan,” tegas dia.
“Jadi pajak parkir jangan hanya menghitung dari jumlah unit kendaraan dan tarif yang berlaku saja, tapi 20 persen dihitung dari pendapatan pengelola parkir,” tegasnya.
Melihat potensi tersebut, kata Indriyani, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir bisa ditingkatkan secara signifikan.
“Kenapa tidak penarikan pajak dihitung 20 persen dari pendapatan pengelola parkir, toh yang bayar pajak tersebut juga berasal dari masyarakat. Ini kan akan berdampak positif juga kepada peningkatan PAD dari pajak parkir,” tandasnya.(ybs/ops/sir)