Kepala Bapenda Karawang : Pungutan Parkir KCP Sudah Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2018

  • Whatsapp
Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pungutan parkir di Mall Karawang Central Plaza (KCP) Galuh Mas sudah sesuai dengan Perarturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018.

Sebelumnya, sempat viral di beberapa media bahwa tarif parkir di KCP Galuh Mas Karawang sangat mahal. Sehingga mengakibatkan sejumlah pengunjung ke mall tersebut merasa keberatan.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 20 Tahun 2016, bahwa Pajak Parkir termasuk dalam  pajak daerah yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau Self Assesement.

“Artinya Wajib Pajak menghitung sendiri, melaporkan, dan membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas daerah melalui tempat pembayaran atau fasilitas lainnya yang disediakan Pemda sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Aang.

“Bagaimana cara perhitungan besaran pokok pajak parkir ? Yaitu dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir oleh pengguna jasa parkir sesuai dengan ketentuan masing-masing Manajement, karena substansi Perda nokor 12 Th 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 15 Th 2018 tidak mengatur besaran nilai parkir yang harus dibayar oleh pengguna jasa parkir,” tambahnya.

Berbeda dengan retribusi parkir yang mengatur besaran nilai parkir yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa parkir, obyek atau lokasi retribusi parkir pun berbeda dengan obyek pajak parkir.

“Pengelolaan pajak parkir di Mall-mall Karawang, seperti Mall KCP sudah sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018. Karena Pajak parkir bersifat self assesement, maka Wajib Pajak yang menghitung sendiri jumlah omset, dan melakukan pembayaran pajaknya sesuai dengan tarif  yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Th 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 15 Th 2018 yaitu 20%. Jadi nilai pajak parkir terutangnya tergantung kepada jumlah pendapatan wajib pajak yang diperoleh dikalikan 20%. Misalnya 1 unit kendaraan bayar parkir 10.000 selama 3 jam, maka nilai pajak parkirnya yaitu 10.000 dikali 20% jadi pajaknya Rp. 2.000,” jelasnya.

Menurutnya, berbeda halnya untuk obyek parkir cuma cuma yang tidak melakukan pemungutan biaya parkir, dihitung dengan ketentuan yang berbeda. Dasar pengenaan pajak parkirnya adalah berdasarkan hasil pemeriksaan potensi dikali biaya parkir yang seharusnya dikenakan. Tapi apabila pemeriksaan potensi belum dapat dilaksanakan, maka DPP (dasar pengenaan pajak) parkir dihitung dengan jumlah kapasitas atau daya tampung parkir (Slot Parkir) maksimal kendaraan bermotor yang tersedia dikali 7 (tujuh) hari dikali biaya parkir yang seharusnya dikenakan. Ini artinya ini parkir flat.

“Bagaimana perhitungan pajaknya ? Biaya parkir kendaraan yang seharusnya dikenakakan untuk roda 2 Rp. 1.000,-  untuk roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) : Rp. 3.000,- dikalikan jumlah kapasitas kendaraan maksimal dikalikan 7 hari. Ketentuan  berlaku khusus untuk tempat parkir yang tidak melakukan pungutan jasa kepada pengguna parkir. Mungkin ini yang dimaksud oleh Ibu Indri,” ujarnya.

Diakuinya, terkait dengan potensi pajak parkir, potensi terbesar ada pada obyek parkir di pusat perbelanjaan seperti mall mall yang ada di Kab Karawang, realisasi pajaknya dikisaran 60% dari total target.

Dalam pengelolaan pajak daerah, Bapenda secara kontinyu melakukan pendataan untuk potensi potensi baru pajak daerah.  Selain itu, Bapendapun melakukan pengawasan terhadap obyek pajak daerah seperti restoran, hotel, hiburan dan parkir. Selain pengawasan lapangan oleh Tim, Bapenda sudah melaksanakan monitoring secara digital, yaitu melaksanakan pemasangan alat tapping server dibeberapa lokasi obyek pajak, termasuk obyek pajak parkir.

“Ada beberapa lokasi parkir yang sudah dipasang alat monitoring transaksi wajib pajak. Selain itu juga Tim melakukan pengawasan langsung dengan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam waktu dekat ini Tim akan turun ke lapangan guna melakukan pengawasan langsung,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait