Nomor Identitas Peserta JKN-KIS Menggunakan NIK

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Yerry Gerson Rumawak, dalam rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan cukup dengan memberikan NIK. Yang perlu kita monitoring bersama dengan Dinas Dukcapil yaitu bagaimana data itu harus valid dan akurat. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan dukungan dari Dinas Dukcapil mengingat NIK adalah kunci validitas identitas seseorang,” kata Yerry.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo, mengatakan, peningkatan kualitas verifikasi dan validasi data merupakan satu hal yang sangat penting sekarang untuk kebutuhan pelayanan.

“Pada dasarnya kami siap berkolaborasi dan mendukung setiap program stakeholder yang membutuhkan data kependudukan. Rekan-rekan yang memberikan layanan publik berada di garda depan pelayanan, namun kami Dinas Dukcapil posisinya sebagai dasar dari pelayanan yang rekan-rekan sekalian berikan. Oleh karenanya rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi guna peningkatan layanan publik di wilayah Kabupaten Karawang,” jelas Bambang.

Adapun penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS  telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

“Sinergi yang baik sebetulnya sudah kita jalankan bersama, namun kedepannya akan terus kita tingkatnya terutama dengan telah dilakukannya Launching NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS. Rapat selanjutnya juga akan kita gelar dengan melibatkan dinas terlibat lainnya guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan Program JKN-KIS,” ungkap Bambang.

Saat ini tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Karawang yaitu sebanyak 2.370.848 jiwa dan yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS yaitu 2.128.511 jiwa. Hal tersebut menunjukkan bahwa 89,78% penduduk Kabupaten Karawang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.(ops/ybs/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait