Jakarta, spiritnews.co.id – Sebanyak 139.232 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu terbagi menjadi dua, yaitu narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman.
“Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat RK II, sementara 138.557 narapidana mendapat RK I,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (2/5/2022).
Dikatakan, jumlah penerima RK terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan 16.265 orang, disusul Jawa Timur dengan 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Remisi itu, kata Rika, merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama narapidana menjalani pidana baik di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Rika mengungkapkan untuk RK I diberikan dengan mengurangi masa pidana yang beragam.
“(Pengurangan) meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” katanya.
Ia berharap, remisi Idul Fitri dapat menjadi motivasi untuk para narapidana memperbaiki hidup. Rika menilai, banyaknya jumlah narapidana yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” ungkapnya.(rls/red)