Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, memastikan penanganan hukum kasus dugaan fee 5% dana pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi DPRD Karawang terus berjalan. Bahkan, sejumlah orang terkait kasus ini sudah dimintai keterangan.
“Terus berjalan. Saat ini kita masih dalam tahap pulbaket dan puldata dengan memintai keterangan dari sejumlah orang, baik dari dinas teknis maupun anggota DPRD Karawang,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana Sipahutar, kepada spiritnews.co.id, di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat (13/5/2022).
Pasca lebaran Idul Fitri 1443 H, pihaknya mulai melanjutkan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap sejumlah orang. Karena kasus ini merupakan laporan masyarakat.
“Progresnya nanti akan kita publis lagi,” katanya.
Diakuinya, tim penyidik Kejari sudah mendatangi kantor DPRD untuk meminta dokumen terkait dana pokir. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan itu.
“Iya kami sudah meminta keterangan beberapa orang terkait ini. Namun kami belum bisa menjelaskan detail karena masih proses,” katanya.
Kasus dugaan pemberian fee sebesar 5% dana pokir anggota DPRD Karawang ini dilaporkan oleh sejumlah LSM di Karawang. Mereka melaporkannya untuk mendapat kepastian hukum atas dugaan tersebut.
Selain itu, Kejari Karawang juga saat ini sedang fokus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Karawang.
“Saat ini masih lidik ya, ntar kita publis lagi perkembangannya,” ungkapnya.(ops/sir)