Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AH alias Ahong dan KS alias Adam diringkus penyidik Polres Karawang, Jawa Barat.
Kedua pelaku ini ditangkap setelah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Karawang.
“Sesuai hasil penyelidikan kami mengendus para pelaku yang kerap melakukan perampasan dan kekerasan. Mereka ini sudah 15 kali melakukan kekerasaan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (13/5/2022).
Kapolres mengungkapkan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan target pengendara motor perempuan. Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian merampas tas korban.
“Modus pelaky mencari korban perempuan yang membawa tas dengan menarik. Namun efek bahayanya korban bisa terluka,” katanya.
Dua pelaku di ketahui merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Subang namun melakukan tindak perampasan di wilayah Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan beberapa hand phone.
“Untuk hukuman AH dikenakan pasal 365 dan pelaku KS dikenakan pasal 480,” ungkapnya.(ops/sir)