Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di ATR/BPN Harus Menjadi Peserta JKN-KIS

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sehubungan dengan telah diberlakukannya aturan baru yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bertugas untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Aturan baru tersebut pulalah yang dirasakan langsung oleh Aji (33), seorang warga Kabupaten Karawang yang sedang melakukan pengurusan peralihan hak tanah karena jual beli di Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Katanya sekarang ada syarat baru untuk pendaftaran peralihan hak karena jual beli tanah yaitu kartu JKN-KIS yang aktif. Saya memang belum pernah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, jadi tentunya saya agak khawatir bagaimana nanti pengurusannya. Akhirnya saya ikut ke sini ke Kantor ATR/BPN Kantah Karawang untuk menanyakan langsung kepada petugasnya. Saya segera diarahkan ke petugas BPJS Kesehatan yang ternyata sudah siap menyambut saya dan memberi penjelasan terkait hal ini. Setelah mendapatkan penjelasan saya jadi paham. Ternyata prosesnya sangat cepat dan tidak sulit sama sekali,” jelas Aji.

Dikatakan, dia telah selesai mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Kini dirinya hanya tinggal menunggu masa tunggu 14 hari agar kepesertaannya aktif dan segera mengurus di ATR/BPN Kantah Karawang. Aji pun sadar bahwa memiliki kartu JKN-KIS yang aktif itu untuk kebaikan keluarganya.

Sementara itu dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, selain Kementerian ATR/BPN, terdapat 29 instansi lainnya juga yang turut mendapatkan instruksi untuk mengambil perannya masing-masing guna optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS dan peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Aji pun menuturkan harapannya yaitu dengan adanya aturan baru ini masyarakat menjadi lebih taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS, dengan demikian Program JKN-KIS dapat terus berlangsung dengan gotong royong masyarakat saling membantu.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait