Amankan 279,45 Ton Barang Bukti dan 21 Tersangka, Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

  • Whatsapp

Kota Surabaya, spiritnews.co.id – Sejak Januari – April 2022, tim Polda Jawa Timur telah bergerak mengumpulkan informasi, dan melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga pupuk subsidi,” kata Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta, saat memimpin konferensi press di Mapolda Jatim, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (16/5/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico, mengatakan, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda – polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan di dalam arahannya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jawa Timur adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta.

Dikatakan, dalam periode Januari – April 2022, Tim Polda Jatim mulai mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pupuk subsidi sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton. Adapun modus operandi pelaku adalah :

  1. Tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000 ribu.
  2. Menjual dengan harga eceran tertinggi. Kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh.
  3. Mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area.

“Yang ditangkap oleh Polda ini, rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” jelasnya.

Diakuinya, pihaknya akan terus berkoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten,” ujarnya.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait