Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ratusan siswa-siswi SMKN 1 Karawang terlihat gembira menyambut kehadiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan melaksanakan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) di sekolahnya, Kamis (19/5/2022).
Proses perekaman E-KTP pemula tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Karawang, H. Aep Syaepuloh., SE.
Wabup mengatakan, perekaman E-KTP jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil merupakan sebuah pelayanan yang mempermudah masyarakat. Sesuai dengan amanat konstitusi bahwa kewajiban pemerintah dalam perlindungan terhadap warganya dalam bentuk pemberian identitas.
Diakuinya, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menginstruksikan kepada OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya Pelayanan Administradi Kependudukan (Adminduk) melalui pola jemput bola, antara lain dengan Pelayanan Perekaman bagi penduduk Wajib E-KTP pemula usia 16-17 tahun di tiap-tiap sekolah.
“Berdasarkan data wajib E-KTP Pemula DAK2 Semester 2 tahun 2021 yang belum melaksanakan Perekaman E-KTP hingga tanggal 17 Mei 2022, sebanyak 11.508 orang. Untuk tahap awal pelaksanaan giat perekaman E-KTP pemula dilaksanakan di SMKN 1 Karawang dengan target sasaran sebanyak 166 orang,” ujar Wabup.
Diakuinya, jemput bola rekam data E-KTP ini akan dilaksanakan setiap hari di setiap kecamatan, dengan mengutamakan sekolah-sekolah. Pencetakan E-KTP seperti tadi di SMKN 1 Karawang paling lama 10 menit sudah jadi.
“Bukan hanya pembuatan E-KTP. Tetapi perekaman juga tetap kita layani. Contoh, apabila siswa tersebut masih berumur 16 tahun, dia sudah direkam. Nanti tahun 2023, ketika dia sudah berumur 17 tahun, otomatis E-KTP-nya sudah jadi,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Karawang, Bambang Susetyo, mengatakan, perekaman E-KTP bagi siswa-siswi merupakan langkah untuk mempermudah para siswa setelah lulus untuk pengurusan syarat administrasi.
“Baik untuk melanjutkan pendidikan di dalam maupun luar negeri, maupun untuk syarat administrasi lowongan pekerjaan,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, proses perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun akan langsung dicetakkan E-KTP-nya. Sedangkan, bagi yang belum berusia 17 tahun hanya perekaman saja, adapun pencetakan E-KTP-nya akan dilaksanakan ketika sudah berusia 17 tahun dan penyerahannya langsung ke individu melalui pihak sekolah masing-masing.(ops/sir)