Lahan Perhutanan Sosial Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3, Wawan : Perizinannya dari Kementerian LHK

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kawasan perhutanan sosial, di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijadikan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Akibatnya, hewan ternak warga sekitar mengalami kematian dan kesehatan masyarakat terancam. Kawasan ini seharusnya hijau, malah kini jadi tempat racun.

Bacaan Lainnya

“Saya benar benar heran,  ko bisa bisanya, kawasan yang diperuntukan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, saat meninjau ke lokasi pembuangan limbah B3 itu, Selasa (17/5/2022) lalu.

Dedi datang ke lokasi setelah mendapat laporan masyarakat. Di lokasi Dedi melihat dari dekat bagaimana limbah B3 yang seharusnya ditangani secara serius, malah dibuang seeanaknya. Limbah itu merupakan limbah medis  rumh sakit.

“Ini masalah yang serius, karena tidak boleh rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang,” katanya.

Sontak saja, Dedi langsung mengontak pihak yang memillki hak untuk mengelola kawasan itu. Sementara, izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial daerah itu dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.

Anehnya, pihak pengelola lahan mengaku tidak tahu kalau kawasan yang akan dia pengembangan untuk perhutanan sosial itu menjadi tempat pembuangan limbah B3.

“Harus dievaluasi kenapa sampai begitu. Artinya kontrol kegiatan atas izin dikeluarkan, tidak ada. Makanya sekarang mohon dikaji,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, lokasi pembuangan limbah B3 di Desa Parungmulya itu berada dilokasi Kehutanan Sosial dan peruntukan penggunaan lahan menjadi kewenangan Perhutani.

“Lokasinya di tanah kehutanan, jadi perizinan peruntukannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Wawan kepada spiritnews.co.id, melalui pesa WhattsApp, Kamis (20/5/2022).

Diakuinya, pada bulan Mei 2020 sudah pernah dilakukan Verlap, dipasang police line oleh Satpol PP dan kegiatan dihentikan. Saat ini yang menjalankan kegiatan adalah pemilik baru, mulai beroperasi Februari 2022.

“Jenis limbah yang diambil adalah kemasannya, sehingga kemasan seperti drum diambil dan isinya dibuang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, limbah itu didapatkan dari pengangkut limbah kemudian diturunkan dan dibongkar di lokasi. Limbah dominan dari industri makanan (sludge), namun terlihat juga ada thinner, cat (bahan-bahan flammable), beberapa limbah medis (suntikan, handscoon, dan botol obat).

“Di lokasi kemasan tidak dicuci hanya dibuang kemudian dibersihkan manual. Kami DLHK Karawang telah mendampingi Gakum untuk Verlap ke lokasi pada tanggal Rabu, 18 Mei 2022,” ungkapnya.(red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait