Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang telah menetapkan Deni Budiman (40), supir elf sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (15/5/2021) lalu, di Jalan Raya Klari Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kecelakaan maut tersebut menewaskan 7 orang, tiga korban mengalami luka berat dan 7 korban lainnya mengalami luka ringan.
“Sudah ditetapkan tersangka, sopir elf Deni Budiman (40),” kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, kepada wartawan, di Mapolres Karawang, Jumat (20/5/2022).
Dikatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan tersangka. Dari hasil tes urine sopir microbus elf maut itu negatif narkoba.
Elf yang dikemudikannya pun masih kosong, baru hendak menjemput karyawan. Microbus elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan.
Sebelumnya, pada Senin (16/5/2022) lalu, Satlantas Polres Karawang, bersama tim Polda Jawa Barat dan Mabes Polri melakukan olah TKP kecelakaan maut di lokasi kejadian. Olah TKP ini dilakukan untuk mengetahui penyebab serta kronologis utama kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang tersebut.
“Olah TKP ini untuk mengetahui penyebab utama kecelakaan dan kronologisnya seperti apa,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Olah TKP insiden kecelakaan maut itu menggunakan alat scanner 3D atau pengukur kecepatan kendaraan. Sedangkan untuk megetahui penyebab pastinya kecelakaan, polisi masih melakukan penyelidikan.
“Namun dari informasi awal, kecelakaan terjadi ketika mobil Elf Nomor Polisi T-7556-DB oleng lalu menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur yang berlawanan dan menabrak satu mobil pick up dan empat sepeda motor. Kita tunggu hasil dari penyelidikan ini,” ujarnya.(ybs/ops/sir)