Pelaku Pembunuhan Adek Ipar di Karawang Diancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah dilakukan beberapa langkah oleh penyidik Polres Karawang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan S (14). Korban ternyata dibunuh oleh abang iparnya inisial T bin W karena kesal pada Senin (9/5/2022).

“Setelah kami menemukan adanya kejanggalan atas meninggalnya S (14), lalu kami melakukan beberapa langkah untuk mengetahui penyebab kematian korban. Lalu kami menggali makam, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan korban diotopsi di Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta dan RSUD Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin, (23/5/2022).

Bacaan Lainnya

Sesuai hasil otopsi, kata Kapolres, ternyata tersangka T bin W memukul wajah dua kali dan membenturkan kepala korban ke dinding jembatan di lokasi kejadian hingga korban pingsan dan tak sadarkan diri.

“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka lalu bingung. Kemudian tersangka mencari tali dan kayu (ranting) untuk menggantung korban. Setelah kayu dan tali ditemukan, korban lalu digantung, seolah-olah korban meninggal gantung diri,” katanya.

“Awalnya dilaporkan ke Polsek Telukjambe Timur teman ini gantung diri. Kemudian langkah kami melalukan penyelidikan dan penyidikan kami memeriksa saksi saksi baik yang melihat diduga pelaku dan menyita barang bukti. Serta olah TKP dan pra rekonstruksi perkara dan autopsi,” tambahnya.

Setelah itu, jelasnya, penyidik Polres Karawang mengamankan T bin W pada Kamis (12/5/2022) malam dan pada Jumat (13/5/2022) pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami menetapkan  tersangka T bin W yang juga merupakan kerabat dekat atau abang ipar,” jelasnya.

Akibatnya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait