Pasca Aksi Demo Perbaikan Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok, Tak Semua Wakil Rakyat Dapil 2 dan 3 Setuju Pakta Integritas

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aksi demonstrasi ratusan massa yang mengatasnamakan ratusan masyarakat Karawang Utara pada Senin (9/23/5/2022), menuntut perbaikan jalan rusak Tanjungpura-Rengasdengklok, malah menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, pakta integritas yang ditandatangani Sekretaris (Sekda) Karawang Acep Jamhuri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang Dedi Ahdiat, dan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, dinilai hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa tersebut melahirkan Pakta Integritas, yang salah satu poinnya adalah “Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil (Daerah Pemilihan) 2 dan 3 setuju menyalurkan Pokirnya pada ABT (Anggaran Biaya Tambahan) 2022 dan 2023 untuk membangun Karawang Utara/Rengasdengklok”. Tentunya, jika hal ini benar-benar dilaksanakan, maka pokir (pokok pikiran) atau aspirasi dari 14 anggota DPRD dari Dapil 2 dan 3 akan dipusatkan pada satu titik.

Adapun anggota DPRD dari Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Cilebar, Jayakerta, Kutawaluya, Rawamerta, dan Rengasdengklok adalah :

  1. H. Ahmad Rifa’i, SE, MH
  2. H. Asep Syaripudin, ST, MM
  3. Hj. Neneng Siti Fatimah, SE
  4. Nana Nurhusna Hidayat, SH
  5. Taufik Ismail, S.Sos
  6. Mumun Maemunah, S.Si, Apt
  7. Ir. H. Nana Suryana

Anggota DPRD Karawang dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya, Pedes, Tirtajaya adalah :

  1. H. Abas Hadimulyana, SE
  2. H. Taman, SE
  3. Saidah Anwar, SH
  4. H. Isak Iskandar, S.Sos
  5. Rosmilah, AMd
  6. Drs. H. Maman Suherman, M.Pd
  7. Hj. Nurlelah Saripin, SE

Dari 14 anggota DPRD Dapil 2 dan 3, ada beberapa yang tidak diajak bicara mengenai sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas tersebut. Bahkan, hal iin dinilai hanya untuk kepentingan politik orang-orang tertentu yang mengklaim anggota DPRD Dapil 2 dan 3.

“Yang jelas, saya belum diajak bicara apa pun, dan tidak tahu apa-apa,” kata H. Abas Hadimulyana, SE, salah seorang anggota DPRD Dapil 3, kepada wartawan.

Abas mengaku tidak setuju jika yang dimaksud penyaluran pokir itu untuk perbaikan Jalan Tanjungpura-Rengadengklok. Sebab, jalan tersebut merupakan kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Bukan kita tidak mau berbuat baik. Jangan sampai niatan kita bagus, tapi ujungnya malah jadi temuan, ini kan membahayakan,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait